Komisi VIII Bahas Peningkatan Layanan Haji dan Umrah, Fokus Integrasi Kebijakan Antar Lembaga
- Mei 15, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). RDP ini mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peningkatan layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, yang juga merupakan Pimpinan Panja, menekankan pentingnya integrasi antar kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait.
“Berbagai usulan yang telah disampaikan tersebut perlu terintegrasi antara masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, sehingga ketika usulan norma telah dimasukkan dan berlaku sejak diundangkan, maka tidak boleh ada lagi tumpang-tindih antara kebijakan dari masing-masing Kementerian/Lembaga,” ujar Abidin Fikri.
Lebih lanjut, Abidin Fikri juga menyoroti perlunya relevansi kebijakan yang dirumuskan dengan visi dan kebijakan Arab Saudi. “Berbagai masukan dan kebijakan yang dirumuskan saat ini harus betul-betul relevan dengan visi dan kebijakan Arab Saudi, sehingga dua rumusan perubahan UU yang sedang disusun dan kelak akan ditetapkan, dapat betul-betul menjadi UU yang relevan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (In Journey Airports).
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan bahwa terdapat potensi penambahan layanan rute penerbangan haji ke Mekkah, tidak hanya dari Jakarta, Solo, dan Surabaya, tetapi juga dari Makassar dan Medan. Selain itu, Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi menjalin kerja sama pertukaran data online keimigrasian untuk meningkatkan layanan dan pengawasan jemaah umrah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menyampaikan kebijakan pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman jemaah haji Indonesia hingga USD 1,500 per pengiriman (maksimal dua kali selama musim haji) dan pembebasan fiskal terhadap barang bawaan jemaah haji (tanpa batas untuk jemaah haji reguler dan maksimal USD 2,500 untuk jemaah haji khusus).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI mengusulkan klausul afirmatif yang memprioritaskan maskapai dalam negeri dalam angkutan haji dan umrah, dengan tetap memperhatikan syarat teknis dan administratif. Selain itu, diusulkan pula penyediaan terminal atau holding area khusus di bandara embarkasi dan debarkasi, serta standar audit teknis dan operasional khusus untuk pesawat yang digunakan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (In Journey Airports) memaparkan konsep seamless travel berbasis biometrik untuk mempermudah verifikasi identitas dan dokumen perjalanan jemaah, serta peningkatan kapasitas terminal bandara untuk jemaah umrah.
Rapat ini membahas berbagai isu krusial terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk layanan imigrasi, bea cukai, transportasi udara, dan pengelolaan bandara. •ssb/aha