DPR RI-Parlemen Turki Desak Diplomasi Kolektif Guna Pengakuan Warga Negara Muslim Minoritas
- Mei 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyerukan aksi diplomatik kolektif untuk melindungi hak-hak muslim minoritas yang masih mengalami diskriminasi konstitusional di sejumlah negara. Pernyataan ini disampaikannya dalam Pertemuan Bilateral (Bilateral Meeting) antara BKSAP DPR RI dan Delegasi Parlemen Turki, yang menjadi bagian dari rangkaian Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau PUIC.
Dalam dialog dengan perwakilan Parlemen Turki, Mardani menyinggung peran penting Turki sebagai inisiator dalam Standing Committee on Moslem Communities and Minorities dan mengajak negara tersebut, bersama Arab Saudi, Qatar, serta anggota OKI lainnya, untuk aktif memperjuangkan perubahan konstitusi di negara-negara yang masih mengecualikan Muslim dari status kewarganegaraan.
“Di Minority Standing Committee, Indonesia mengangkat isu negara-negara yang dalam konstitusinya menyatakan bahwa orang Islam tidak bisa disebut sebagai warga negara. Contohnya di Myanmar, di mana orang-orang Rohingya dianggap bukan warga negara dan hidup dalam kondisi stateless,” ujar Mardani di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya karena bukan sekadar praktik diskriminatif, melainkan sudah dilegitimasi dalam konstitusi negara bersangkutan. “Turki menjadi salah satu negara inisiator dalam Komite Muslim Minoritas. Karena itu, kami mengajak Turki, Arab Saudi, dan negara-negara lain untuk secara sistematis mendata dan menekan negara-negara yang konstitusinya menempatkan umat Islam dalam posisi tidak setara,” jelasnya.
Menurut Mardani, prinsip kewarganegaraan seharusnya tidak dipengaruhi oleh latar belakang agama. Ia menekankan bahwa setiap individu, apapun agamanya, berhak mendapatkan pengakuan sebagai warga negara yang sah.
“Agama seseorang tidak boleh menjadi dasar untuk menafikan status kewarganegaraan. Muslim minoritas tetap harus diakui dan diperlakukan secara adil sebagai warga negara,” tegas Legislator Dapil Jakarta I ini.
Mardani juga mengajak negara-negara besar dan berpengaruh di dunia Islam untuk menggunakan kekuatan diplomatik mereka dalam mendorong perubahan hukum yang lebih adil dan inklusif di negara-negara yang masih mendiskriminasi Muslim minoritas.
“Turki adalah negara besar, Arab Saudi negara besar, Qatar negara kaya. Kita harus mendesak dan menyampaikan sikap bersama agar konstitusi diskriminatif tersebut bisa diamandemen,” pungkasnya. •we/rdn