12 May 2025
Kesejahteraan Rakyat

Serap Aspirasi RUU Sisdiknas, Komisi X Dorong Pemerataan dan Keadilan Pendidikan

  • Mei 12, 2025
  • 0

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama tim usai pertemuan di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025). Foto: Runi/vel.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama tim usai pertemuan di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Samarinda –
 Komisi X DPR RI melakukan kunjungan Kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dianggap memerlukan pembaruan. Hal itu untuk menjawab tantangan zaman serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Selama 22 tahun pemberlakuan UU Sisdiknas, banyak permasalahan yang muncul dan perlu dibenahi. Tidak hanya soal implementasi undang-undang itu sendiri, tetapi juga keterkaitan dengan regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren, serta UU Pemerintahan Daerah,” demikian diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai pertemuan yang berlangsung di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025).

Pertemuan ini melibatkan berbagai elemen pendidikan, mulai dari Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan nonformal, PAUD, pendidikan khusus dan layanan, pendidikan dasar, menengah, dan vokasi, hingga tokoh pendidikan, pakar, dan perwakilan pesantren.

Hetifah menjelaskan banyak masukan konstruktif disampaikan dalam diskusi tersebut, termasuk praktik-praktik baik yang bisa diadopsi menjadi kebijakan tingkat nasional. Salah satunya adalah dorongan untuk memeratakan akses pendidikan, mengurangi kesenjangan, serta memberikan perhatian lebih kepada guru, terutama mereka yang mengabdi di sekolah luar biasa (SLB) dan mendampingi anak-anak penyandang disabilitas.

“Banyak persoalan di lapangan yang ternyata bisa diselesaikan jika regulasi yang dibuat lebih ramah dan bersahabat. Karena itu, revisi UU Sisdiknas ini akan berupaya menampung berbagai aspirasi dan praktik baik tersebut ke dalam pengaturannya,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Golkar.

Komisi X DPR RI juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan berjalan sendiri, tetapi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan banyak pihak, termasuk dari daerah-daerah seperti Kalimantan Timur.

Insyaallah, dengan dukungan berbagai pihak, proses revisi UU Sisdiknas ini bisa berjalan lebih cepat dan menghasilkan regulasi yang baik. Target maksimal kami adalah 1 hingga 2 tahun,” imbuhnya.

Dalam proses revisi ini, Komisi X DPR RI berencana menggunakan metode kodifikasi, yakni menggabungkan dan menyelaraskan berbagai regulasi terkait pendidikan agar tercipta sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan harmonis. Diharapkan, UU Sisdiknas yang baru akan mampu memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. •rni/rdn

EMedia DPR RI