12 May 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi IV Jaring Masukan Akademisi UGM untuk Revisi UU Kehutanan

  • Mei 12, 2025
  • 0

Ketua Panja RUU Kehutanan, Abdul Kharis Almasyhari, saat memimpin kunjungan kerja ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (8/5/2025). Foto: Ica/vel.
Ketua Panja RUU Kehutanan, Abdul Kharis Almasyhari, saat memimpin kunjungan kerja ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (8/5/2025). Foto: Ica/vel.


PARLEMENTARIA, Yogyakarta 
– Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (8/5/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk menjaring pendapat dan masukan ilmiah dari para akademisi guna memperkaya materi penyusunan RUU Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kehutanan, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan bahwa revisi undang-undang kehutanan harus berpijak pada ilmu pengetahuan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kita ingin undang-undang ini tidak hanya bersifat normatif, tapi juga solutif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Karena itu, kita datang ke UGM untuk mendengarkan langsung dari para pakar kehutanan,” ujar Abdul Kharis.

Ia menyebutkan, sebanyak enam pakar dari Fakultas Kehutanan UGM telah menyampaikan pandangan penting terkait berbagai aspek revisi UU, mulai dari pengelolaan hutan adat, redefinisi fungsi hutan, hingga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

“Diskusi tadi membuka wawasan kami lebih luas. Banyak perspektif baru yang sebelumnya belum kami pikirkan. Ini menunjukkan pentingnya dialog dengan akademisi,” lanjutnya.

Abdul Kharis juga menegaskan bahwa keterlibatan kampus tidak akan berhenti di tahap ini. Setelah draf RUU selesai, Panja berencana mengirimkannya kembali ke UGM untuk mendapatkan review akademik secara berkelanjutan sebelum pembahasan bersama pemerintah. “Jadi, proses legislasi ini benar-benar terbuka dan partisipatif,” tegasnya.

Revisi UU Kehutanan ini turut menyoroti pentingnya redefinisi terhadap hutan adat dan penyesuaian dengan perkembangan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Pemerintah juga didorong memperkuat inventarisasi hutan berbasis teknologi digital dan integrasi data terpadu. Ke depan, fungsi hutan tidak lagi diukur hanya dari potensi kayu, tetapi juga kontribusinya dalam penyimpanan karbon, konservasi biodiversitas, dan jasa lingkungan lainnya.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Sigit Sunarta, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi IV DPR RI yang melibatkan kampus secara langsung. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi kehutanan harus melibatkan suara dari berbagai perguruan tinggi kehutanan di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif teman-teman Komisi IV DPR RI. Kita bersama-sama memikirkan sesuatu yang sangat fundamental, yaitu arah pengelolaan hutan Indonesia ke depan,” kata Prof. Sigit.

Ia menambahkan bahwa keberadaan hutan adat harus ditempatkan secara proporsional dan tidak lagi disamakan dengan hutan negara. Menurutnya, hutan adat memerlukan pendekatan yang berbasis kearifan lokal serta pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, Prof. Sigit juga menekankan pentingnya membuka cakrawala pengelolaan kehutanan terhadap sumber daya non-kayu. “Sekarang kita bicara tidak hanya kayu. Ada potensi luar biasa dari hasil hutan bukan kayu, seperti energi, air, dan jasa lingkungan lainnya. Ini harus diatur dan dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Ia berharap revisi undang-undang ini tidak hanya bersifat legalistik, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. “Undang-undang yang lahir nanti harus merupakan hasil dari proses yang inklusif, ilmiah, dan menjawab kebutuhan rakyat serta lingkungan secara seimbang,” pungkasnya. •ica/aha

EMedia DPR RI