9 May 2025
Politik dan Keamanan

Program Student Exchange Street Law, Komisi III Terima Kunjungan Mahasiswa UI dan UM Malaysia

  • Mei 9, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam foto bersama usai menerima kunjungan tim pengajar Universitas Indonesia, mahasiswa Universitas Indonesia, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malaya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (07/05/2025). Foto: Dep/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam foto bersama usai menerima kunjungan tim pengajar Universitas Indonesia, mahasiswa Universitas Indonesia, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malaya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (07/05/2025). Foto: Dep/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Komisi III DPR RI menerima kunjungan tim pengajar Universitas Indonesia, mahasiswa Universitas Indonesia, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malaya. Kunjungan ini dalam rangka kegiatan Student Exchange Street Law Program, yang bertujuan memperkenalkan sistem hukum di Indonesia serta membuka ruang diskusi terkait isu-isu hukum aktual.

Dalam sambutannya, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut. Ia menyebut kehadiran mahasiswa sebagai bagian dari semangat baru Komisi III yang kini semakin terbuka dan aktif menyelesaikan berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Suatu kebanggaan untuk kami bisa menerima dari sekalian karena memang Komisi III hari ini mempunyai semangat yang baru yaitu kami banyak sekali mengeksplor kasus-kasus yang memang tidak bisa terselesaikan. Sehingga banyak juga yang mengadu kepada kami hari ini dan banyak juga dari pengadu yang mengadu ke kami ini banyak mendapatkan solusi dan dipecahkan solusi konkret di Komisi III,” ujar Bimantoro di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (07/05/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa Komisi III memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus perdata maupun pidana.

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, mengangkat isu tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih menjadi perhatian serius, meski telah menunjukkan tren penurunan berkat keberadaan satuan tugas dan komunitas peduli.

“Tindak pidana perdagangan orang sekarang ini sangat marak di Indonesia. Bukan sangat ya, mungkin udah mulai berkurang dengan adanya kelompok-kelompok Satgas atau kelompok-kelompok yang peduli terhadap perdagangan orang yang dipimpin oleh Mbak Rahayu Saraswati,” ungkap Andi Amar.

Namun, ia menegaskan akar permasalahan TPPO adalah ketimpangan ekonomi. “Solusi yang terbaik adalah penyelesaian permasalahan perekonomian di Indonesia. Karena ada masyarakat-masyarakat kecil yang kalau mereka enggak ambil kesempatan itu mereka enggak bisa makan. Nah inilah yang menjadi target pasar paling empuk untuk dijadikan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Andi Amar juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak hanya membahas TPPO, tetapi juga berbagai persoalan lain seperti narkoba, mafia tanah, dan reformasi hukum. Ia menekankan bahwa DPR saat ini semakin terbuka terhadap publik, termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung. “

Kita tetap mengedepankan yang namanya public supremacy. Kita mendapatkan harus mendengar pendapat mereka tentang apa yang kita butuhkan atau apa yang perlu kita evaluasi dari RUU yang kita rancang saat ini,” ujarnya.

Menutup sesi RDPU, Bimantoro kembali menyampaikan harapan agar mahasiswa turut berkontribusi dalam proses legislasi. “Kami sangat menerima masukan daripada adik-adik sekalian tentang kemajuan bangsa kita juga. Kami saat ini sedang membahas tentang RUU KUHAP, mungkin dari adik-adik mahasiswa hukum nanti pun bisa memberikan masukan juga kepada kami,” pungkasnya. •gal/rdn

EMedia DPR RI