9 May 2025
Politik dan Keamanan

Komisi III Terima Advokat Anti-Premanisme, Soroti Pungli dan Lemahnya Penegakan Hukum

  • Mei 9, 2025
  • 0

Anggota Komisi III, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Hukum Anti-Premanisme, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Dep/vel.
Anggota Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Hukum Anti-Premanisme, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Dep/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Hukum Anti-Premanisme, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Hal itu untuk mendengarkan aspirasi terkait maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 

Dalam pertemuan tersebut, berbagai keluhan dan usulan disampaikan oleh para advokat terkait lemahnya penegakan hukum dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum preman.

Anggota Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyoroti bahwa masalah premanisme bukan hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan juga merambah hingga ke Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebencian terhadap organisasi atau kelompok tertentu, namun sangat prihatin dengan perilaku premanisme itu sendiri.

“Kami sering mendengar ketika ada pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi masuk, harus menyiapkan sejumlah dana khusus untuk ‘clearance’ kepada pihak-pihak tertentu. Ini kan tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Andi Amar.

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini justru melanggengkan premanisme karena memberikan “makanan” mudah bagi oknum-oknum yang hanya bermodal seragam atau logo tertentu.

Lebih lanjut, Andi Amar menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah menanggapi berbagai hal terkait premanisme dan berharap agar masyarakat, pengusaha, serta investor tidak lagi membiarkan praktik-praktik tersebut. Dari segi legislasi, pihaknya tengah berupayap merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan fokus pada kepastian hukum bagi masyarakat dan investor agar merasa aman dalam berusaha di Indonesia.

Andi Amar juga menyinggung fenomena “no viral, no justice” yang menjadi perhatian Komisi III. Pihaknya berupaya agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat sebelum kasus tersebut viral di media sosial. Ia bahkan memberikan “lampu hijau” kepada masyarakat untuk memviralkan kasus yang tidak ditanggapi di daerahnya sebagai salah satu cara agar sampai ke pihak berwenang.

Menutup pernyataannya, Andi Amar menegaskan komitmen Partai Gerindra untuk selalu berpihak kepada masyarakat kecil.

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para advokat dan mengakui bahwa Komisi III tidak tinggal diam dalam menyikapi masalah premanisme. Pihaknya telah melakukan diskusi dan kajian terkait isu tersebut.

“Kami sepakat bahwa premanisme sudah sangat meresahkan dan perlu upaya nyata dari pemerintah untuk meniadakannya,” ujar Endang. 

Ia juga menekankan agar pertemuan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun harus ada tindak lanjut yang konkret. Komisi III berjanji akan menyampaikan aspirasi para advokat kepada pimpinan dan mendorong APH untuk bertindak tegas tanpa rasa takut terhadap preman.

Perwakilan tim Advokat Penegak Hukum Anti-Premanisme (Tumpas), yang hadir menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah wujud panggilan suci sebagai advokat yang tunduk pada undang-undang. Mereka berharap pertemuan ini dapat menyatukan energi untuk memberantas premanisme, sehingga pedagang kaki lima dan pengusaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.

Tim advokat juga menyoroti praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun, di mana para pengusaha kerap dimintai “jatah” tertentu oleh oknum preman. Mereka berharap dukungan dari Komisi III untuk memperkuat daulat hukum dan mewujudkan keamanan bagi seluruh rakyat.

Masukan dari tim Advokat Anti Premanisme ini akan menjadi landasan bagi Komisi III DPR RI untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya dalam memberantas premanisme di Indonesia. •rnm/rdn

EMedia DPR RI