Komisi III Kawal Penegakan Hukum Kasus Sengketa Kondotel Bellevue Radio Dalam
- Mei 9, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan komitmenya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus sengketa kepemilikan unit di kondotel The Bellevue Radio Dalam, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikannya usai menerima perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Bellevue Radio Dalam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025). Hadir pula dalam kesempatan itu Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo.
Abraham menekankan, sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, dia akan memastikan aparat kepolisian bekerja secara profesional dan adil dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami akan mengawal kinerja aparat penegak hukum agar para pemilik unit mendapatkan hak-haknya sesuai hukum. Ini bukan hanya masalah satu lokasi; kasus serupa banyak terjadi di tempat lain. Kami ingin ini menjadi preseden baik agar hak masyarakat tidak diabaikan,” ujar Abraham.
Ia juga mengungkapkan, akan meminta laporan resmi dari P3SRS sebagai dasar koordinasi dengan mitra kerja, khususnya Polri, untuk memastikan sejauh mana proses hukum berjalan dan langkah tindak lanjut yang perlu diambil. “Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan justru merugikan para pemilik sah. DPR hadir untuk mengawasi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi para pemilik unit muncul akibat pengembang yang belum menyerahkan hak-hak kepemilikan secara penuh, meskipun kontrak kerja sama profit sharing telah berakhir sejak lama. “Mereka sudah memiliki hak kepemilikan yang sah secara hukum, tetapi selama lebih dari 10 tahun developer tidak juga menyerahkan izin-izin, kepemilikan penuh, maupun laporan keuangan yang menjadi kewajibannya sesuai UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” papar Firman.
Berdasarkan data yang dihimpun P3SRS, terdapat sekitar 120 pemilik unit yang dirugikan, dengan potensi kerugian finansial mencapai Rp50 miliar. Hal ini mencakup hak pengelolaan dan pendapatan yang semestinya diterima para pemilik setelah kontrak berakhir.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan bahwa sengketa properti di Indonesia terus meningkat sekitar 15% per tahun, mayoritas terkait pengembang yang gagal memenuhi kewajibannya. Diharapkan melalui fungsi pengawasan Komisi III, aparat penegak hukum dapat bekerja secara efektif menyelesaikan kasus ini dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Selain itu, melalu audiensi ini akan mendorong Kementerian PUPR meningkatkan pengawasan tata kelola rumah susun dan kondotel agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi secara menyeluruh. •ssb/rdn