9 May 2025
Kesejahteraan Rakyat

Hak Pensiunan Indofarma, Persoalan Kemanusiaan yang Tak Bisa Ditunda

  • Mei 9, 2025
  • 0

Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah saat Rapat Dengar Pendapat BAM DPR RI dengan Forum Komunikasi Pensiunan Indofarma di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah saat Rapat Dengar Pendapat BAM DPR RI dengan Forum Komunikasi Pensiunan Indofarma di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti krisis yang menimpa para pensiunan Indofarma dan anak perusahaannya yang hingga kini belum menerima hak-haknya, termasuk pesangon, upah, dan tunjangan yang nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar. Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah menyatakan empati dan keprihatinannya atas kondisi para pensiunan yang sudah tidak memiliki penghasilan, namun terus dibebani kebutuhan hidup, bahkan warisan tanggungan hukum bagi ahli waris dari rekan-rekan mereka yang telah wafat. 

“Ini persoalan kemanusiaan. Kita sedang bicara tentang hidup dan mati seseorang, dan ini menyangkut banyak jiwa, bukan hanya satu dua orang,” ujar Siti dalam agenda Rapat Dengar Pendapat BAM DPR RI dengan Forum Komunikasi Pensiunan Indofarma di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam forum tersebut, Ridwan Kamil selaku perwakilan pensiunan menegaskan bahwa sebanyak 350 pensiunan dari Indofarma dan anak perusahaannya belum mendapatkan hak-hak dasar mereka sejak beberapa tahun terakhir. “Sebagian bahkan sudah meninggal dunia tanpa menerima hak mereka. Ada juga potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tak disetorkan, padahal itu pelanggaran serius,” ungkap Ridwan.

Ia juga mengungkap bahwa pemerintah dan manajemen holding BUMN farmasi sebenarnya telah menyusun skema penyelamatan melalui penjualan aset yang diputuskan dalam rapat grup pada Desember 2024, namun hingga kini belum ada eksekusi nyata. “Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan, dan berharap BAM DPR bisa menjadi jembatan yang lebih kuat untuk menyampaikan ini ke Komisi VI dan Kementerian BUMN,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Politisi Fraksi PKB itu menyampaikan bahwa isu ini sudah disampaikan melalui surat kepada Komisi VI DPR RI dan perlu ditindaklanjuti komunikasi intensif melalui sekretariat. Walaupun begitu, ia juga melihat jika isu ini tidak selesai dengan baik, maka ada potensi bisa masuk ke jalur hukum jika pendekatan mediasi tidak menghasilkan solusi. 

“Bukan untuk memprovokasi, tapi secara hukum ini adalah pelanggaran. Jika hak-hak itu tidak diselesaikan, potensi pelaporan pidana bisa terbuka lebar. Kami di BAM (DPR) akan terus mendorong dan memastikan ini bukan hanya didengar, tapi ditindaklanjuti. Ini tentang masa depan dan martabat mereka yang telah mengabdi,” pungkasnya. •um/rdn

EMedia DPR RI