Nurhadi: RUU PPRT Harus Jadi Prioritas Disahkan pada 2025
- Mei 8, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk disahkan pada 2025. Dalam kesempatan itu, Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap lambatnya proses legislasi RUU PPRT yang telah diperjuangkan sejak 2004.
“Hingga 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi atensi serius Fraksi NasDem atas perintah langsung Ketua Umum Surya Paloh,” ujarnya dalam Forum Legislasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan tema: “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT, Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menekankan, RUU PPRT merupakan amanat konstitusi, terutama Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak. Terlebih, pekerja rumah tangga menurutnya kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD NRI 1945.
Nurhadi juga mengungkap data Jala PRT yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, termasuk tidak dibayar, tanpa jaminan sosial, hingga kekerasan fisik dan verbal.
“Ini sangat miris, padahal negara sudah punya sistem jaminan sosial. Namun, PRT belum tersentuh,” tambahnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mencatat bahwa terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Maka dari itu, Nurhadi menegaskan, Fraksi NasDem akan terus mendorong agar RUU PPRT menjadi prioritas pembahasan lintas komisi dan fraksi pada 2025.
“Bayangkan jika mereka tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Peran mereka krusial,” tutupnya. •hal/rdn