Komisi VI Dorong Penyelesaian Utang PT Istaka Karya Transparan, Adil, dan Prioritas ke Kreditur Kecil
- Mei 8, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya (Persero) untuk membayar utang secara menyeluruh secara akuntabel dan berkeadilan. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menekankan pihaknya selalu berusaha mengawal sekaligus mencari solusi terbaik bagi para kreditur, khususnya kreditur kecil, yang berdampak secara langsung dari penyelesaian utang piutang PT Istaka Karya.
Perlu diketahui, isu penyelesaian utang piutang PT Istaka Karya telah memperoleh perhatian serius Komisi VI DPR RI sejak awal. Berbagai rapat telah digelar dengan mengundang berbagai pihak terkait guna memastikan isu ini selesai dengan solusi yang cespleng.
Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Plt Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan Perwakilan Korban BUMN Istaka Karya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Komisi VI DPR RI berharap seluruh proses penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak kreditur kecil agar mereka mendapatkan haknya secara layak dan proporsional,” ujar Andre.
Dalam rapat tersebut, tegasnya, Komisi VI DPR RI juga mendorong agar proses pelepasan hak tagih oleh BUMN terkait dipercepat sekaligus diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, Andre menilai proses pembayaran termin pertama kepada para kreditur perlu segera dilakukan.
Tidak henti, Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya peran strategis Kementerian BUMN sebagai “leading sector” untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang antar-BUMN, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
Mendukung hal tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan bahwa sejumlah BUMN seperti PT Brantas Abipraya, Waskita Karya, Wijaya Karya, dan PT PP telah menyampaikan surat kepada hakim pengawas yang menyatakan kesediaan mereka melepas hak tagih, demi mendahulukan kepentingan para kreditur eksternal.
“Kami memastikan bahwa BUMN-BUMN yang memiliki hubungan dengan PT Istaka Karya telah menyampaikan surat pelepasan hak tagih kepada hakim pengawas. Ini merupakan bentuk komitmen untuk mendahulukan hak kreditur kecil sebagai bentuk keadilan sosial,” jelas Kartika.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian BUMN sedang menyusun kerangka kebijakan nasional terkait pelepasan hak tagih dalam kasus kepailitan BUMN. Kebijakan ini, jelasnya, akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan atas kriteria umum penghapusan tagih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru.
Komisi VI DPR RI menyambut baik langkah ini dan mendorong agar kebijakan tersebut segera ditetapkan agar dapat menjadi landasan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus serupa di masa mendatang. Menutup pernyataan, Andre menyampaikan Komisi VI DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai agen pembangunan nasional dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
“Penyelesaian kasus Istaka Karya ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kepailitan BUMN ke depan. Oleh karena itu, sistem pengawasan yang kuat, kebijakan afirmatif yang tepat, serta komitmen moral dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, per akhir April 2025, total kewajiban utang PT Istaka Karya tercatat sebesar Rp1,15 triliun, dengan sekitar 70 persen. Di antaranya merupakan utang kepada kreditur eksternal non-BUMN, termasuk vendor kecil dan menengah.
Saat ini, proses pelepasan hak tagih oleh sejumlah BUMN telah memasuki tahap akhir. Proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing BUMN dijadwalkan berlangsung dalam dua bulan ke depan, guna memenuhi permintaan resmi dari hakim pengawas dan mempercepat proses pembayaran termin kepada para kreditur. Kurator juga tengah menyiapkan pelepasan aset dan penilaian kembali untuk memastikan nilai likuidasi dapat dimaksimalkan bagi para kreditur. •um/rdn