Ancaman Narkoba Masif di Riau, Anggota Komisi VIII Dorong Edukasi dan Perlindungan Anak
- Mei 7, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyoroti maraknya peredaran narkoba di wilayah Riau, khususnya melalui jalur masuk Dumai yang diduga kuat menjadi pintu utama penyelundupan narkotika dari Malaysia. Temuan ini disampaikan Achmad usai kunjungan kerja ke Malaysia bersama Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin oleh Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Dalam konteks tugas Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penanggulangan bencana, Achmad menekankan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar persoalan hukum, melainkan darurat sosial dan kemanusiaan yang mengancam masa depan bangsa.
“Dari informasi yang kami terima langsung dari Parlemen Malaysia, hampir setiap bulan ratusan ton narkoba masuk ke Dumai. Ini mengkhawatirkan karena dari sana barang haram ini menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Rokan Hulu yang menjadi daerah pemilihan saya,” kata Achmad kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Menurut Achmad, berdasarkan pemantauannya di sejumlah desa, masyarakat kini sangat resah karena penyalahgunaan narkoba telah menyasar anak-anak usia sekolah dasar hingga SMA. Ia menyebut kondisi ini sebagai “ancaman serius terhadap generasi muda” yang berpotensi menghancurkan masa depan Indonesia.
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menguatkan kekhawatiran Achmad. Pada tahun 2023, Riau tercatat sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia, yaitu 1,97% dari total penduduk usia produktif. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih terintegrasi dan massif.
Achmad mendorong kolaborasi lintas lembaga dan masyarakat dalam menangani persoalan ini, sesuai dengan semangat kerja Komisi VIII yang kerap mendorong program-program pemberdayaan dan edukasi sosial. Ia menyarankan pendekatan berbasis komunitas dan nilai keagamaan sebagai strategi pencegahan.
“Edukasi bisa melalui pendekatan keagamaan, kegiatan di masjid, pengajian, serta kegiatan olahraga dan seni. Anak-anak kita harus diarahkan pada aktivitas positif. Ini bagian dari fungsi perlindungan anak yang menjadi tanggung jawab Komisi VIII,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, dengan jaminan perlindungan dari aparat hukum. Achmad menilai pentingnya sistem perlindungan pelapor sebagai bagian dari upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap jajaran kepolisian, khususnya Polda Riau hingga Polsek di tingkat desa, benar-benar serius. Namun upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada sinergi dengan tokoh agama, tokoh adat, dan akademisi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Komisi VIII, Achmad menegaskan komitmennya untuk mendorong program sosial yang mendukung rehabilitasi korban narkoba dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkotika. “Ini bukan hanya tanggung jawab aparat. Ini tanggung jawab bersama. Negara harus hadir melindungi generasi mudanya,” tutup Achmad. •ssb/aha