19 May 2025
Politik dan Keamanan

Habib Syarief Dukung RUU PPRT Segera Disahkan, 12 Tahun Tak Kunjung Selesai

  • Mei 6, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad. Foto: Dok/vel.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa pihaknya mendukung RUU PPRT segera disahkan. Terlebih, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah berjalan 21 tahun lamanya.

“Kami berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan RUU PPRT karena pembahasannya sudah berlangsung lama. Di sisi lain banyak fakta yang menunjukkan para pekerja rumah tangga, masih sangat minim perlindungan dan rentan menjadi korban kekerasan. Minimnya daya tawar menjadikan pekerjaan ini tergolong sektor kerja yang berisiko tinggi. Negara harus hadir memberikan jaminan atas hak-hak mereka,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Habib mengungkapkan ketimpangan relasi antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini belum mendapat perhatian serius. Ia menegaskan pentingnya RUU PPRT sebagai langkah untuk menghapus ketidaksetaraan tersebut.

“RUU PPRT harus memprioritaskan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi lemah dan kurang terlindungi. RUU ini penting untuk menghapus ketimpangan antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Legislator asal Jawa Barat itu juga menekankan bahwa dalam RUU PPRT harus dicantumkan secara jelas hak-hak pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja, hak atas upah saat sakit, kebebasan beribadah, pekerjaan yang layak, serta perlindungan sosial lainnya.

“Negara tidak boleh abai. Hak-hak pekerja rumah tangga harus diakui dan dilindungi sebagaimana warga negara lainnya. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak hidup layak dan bermartabat,” tegasnya.

Habib juga mengutip data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang mencatat 25 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dalam periode 2019–2023. Sementara itu, Jala PRT, organisasi yang fokus pada advokasi hak pekerja rumah tangga, mencatat 2.641 kasus sepanjang 2018–2023. Ia menyebut kasus-kasus ini ibarat fenomena gunung es.

“Apa yang tampak hanya sebagian kecil dari kenyataan. Masih banyak kasus serupa yang belum dilaporkan karena keterbatasan akses dan ketakutan korban,” ungkapnya.

Habib turut menyinggung salah satu kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jawa Barat, yang disekap dan tidak diberi makan oleh pemberi kerja. Ia menegaskan bahwa peristiwa semacam itu harus dicegah dan tidak boleh terulang kembali.

“Pekerja rumah tangga juga berhak hidup aman, tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya. •hal/rdn

EMedia DPR RI