Baleg DPR RI: Miliki Lima Urgensi, RUU PPRT Akan Selesai Tahun Ini
- Mei 6, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan tahun ini. Ia menjelaskan bahwa RUU PPRT yang telah digulirkan sejak dua dekade lalu, telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Selain itu, ia mengungkapkan penyusunan RUU PPRT telah dilakukan Baleg DPR RI pada masa keanggotaan 2019-2024 dan akan dilanjutkan (carry over) oleh Baleg DPR RI pada periode saat ini.
“(Aspek) pelindungan yang paling utama, dan kami masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI bersama koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT, jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (JALA PRT), hingga koordinator konsolidasi mahasiswa Indonesia dengan agenda terkait RUU PPRT di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan turut memaparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT. Urgensi pertama, yakni menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain.
“Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Kedua, kata dia, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut. “Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia,” ucapnya.
Ketiga, lanjutnya, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri. Keempat, dia menyebut pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.
“Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tuturnya.
Terakhir, dia menyebut, melalui pengesahan RUU PPRT, maka diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan pula (asas resiprositas).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. •hal/rdn