Yoyok Sudibyo Sayangkan Kasus Pidana Label Kadaluwarsa yang Diterima UMKM Banjarbaru
- Mei 4, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terjerat kasus pidana atas produk tanggal kadaluwarsa yang diperjualbelikannya. Ia mengatakan, pihaknya bersama DPRD Kota Banjarbaru sedang memperjuangkan kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM itu.
“Kami menerima aduan bahwa adanya sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa yang dijual,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII dengan DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
kasus ini berawal dari adanya seorang warga yang melakukan pembelian barang frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang indomanis dan Syrup rasa kuini di Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2024. Lalu, saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.
Ia menegaskan, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil sehingga dapat terus menjalankan usahanya. Sesuai penjelasan dari BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa.
Menurut politisi Fraksi Partai Nasdem itu, pedagang juga diketahui sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM sehingga kasusnya jadi tindak pidana menjadi berlebihan.
Ia menyayangkan kasusnya sudah masuk tahap persidangan dan meminta Pemkot Banjarbaru agar memberi bantuan hukum mengacu Perda Perlindungan UMKM yang melindungi pelaku usaha kecil.
“Kami sayangkan kasus ini sudah masuk tahap persidangan, intinya kami di Komisi VII siap membantu apabila memang terbukti merugikan masyarakat,” ungkapnya.