4 May 2025
Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasikan Hak Imunitas, MKD: DPR Terbuka Terima Pelaporan Sepanjang Penuhi Persyaratan

  • Mei 4, 2025
  • 0

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/04/2025). Foto: Nadya/vel.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/04/2025). Foto: Nadya/vel.


PARLEMENTARIA, Karawang
 – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro mengatakan, sebagaimana amanat UU MD3, MKD memiliki tugas dan kewajiban menjaga muruah dan kehormatan DPR RI, baik secara kelembagaan maupun masing-masing anggota. Selain itu, MKD DPR RI juga bertugas menyosialisasikan tentang Hak Imunitas Anggota DPR RI yang juga diatur di dalam UU tersebut.

“Karena setiap Anggota DPR di dalam menyampaikan pernyataan maupun menyampaikan pertanyaan-pertanyaan serta menyampaikan pendapatnya ini dilindungi UU sepanjang pertanyaan, pernyataan, maupun pendapatnya ini baik dalam rapat maupun di luar rapat tidak menyerang kehormatan atau nama baik lembaga maupun perorangan,” paparnya kepada Parlementaria di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/04/2025).

Namun, Agung beranggapan, meskipun semua hal dapat dilaporkan, MKD tentu akan meneliti terlebih dahulu, bagaimana syarat kelengkapan administrasi identitas pelapor, termasuk adanya bukti ataupun juga adanya saksi.

“Jika memang di dalam loket pengaduan kemudian sudah memenuhi syarat secara administratif, maupun bukti-bukti yang lengkap maka baru diregistrasi menjadi perkara yang akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Hak Imunitas bagi anggota DPR RI perlu dipertimbangkan bagi penegak hukum dalam memproses anggota dewan. Hak imunitas dibuat agar anggota DPR memiliki keberanian dalam menyuarakan suara rakyat tanpa diganggu oleh ancaman-ancaman hukum yang mengancam. •ndy/rdn

EMedia DPR RI