PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan pentingnya keberadaan regulasi baru yang mampu mengisi kekosongan hukum dari UU eksisting, dengan berpedoman pada lima poin urgensi Kementerian Hukum. Kelima poin tersebut meliputi belum adanya payung hukum yang komprehensif terkait pengelolaan ruang udara, seringnya pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing, perlunya aturan pelarangan wilayah udara tertentu, pemidanaan terhadap pelanggaran ruang udara, serta pengaturan yang jelas mengenai penggunaan drone oleh masyarakat sipil.
“Bahkan kita bisa mengisi kembali kekosongan hukum dari Undang-Undang yang sudah ada. Nanti kita akan panggil beberapa pihak siapa tahu butuh juga untuk dimasukkan di dalam Undang-Undang hal-hal tertentu yang bisa kita akomodir,” ujar Endipat saat memimpin Rapat Kerja bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum serta Pimpinan DPD RI di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg), Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Endipat juga menekankan agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain yang sudah ada, seperti Undang-Undang Penerbangan dan Undang-Undang Penyiaran. Ia mengusulkan agar RUU ini justru menjadi pelengkap dengan memperkuat aspek hukum yang belum terakomodasi sebelumnya.
Sebagai bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra) itu menyebut Pansus (RUU) Pengelolaan Ruang Udara akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyerap aspirasi masyarakat dan institusi terkait.
Sebelumnya, pembentukan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada 6 Maret 2025. Keputusan ini merupakan hasil konsultasi antara Pimpinan DPR dan Fraksi-Fraksi yang dibahas dalam Badan Musyawarah DPR.
RUU Pengelolaan Ruang Udara sendiri merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah dan merupakan pembahasan lanjutan (carry over) dari periode legislatif sebelumnya. Sebagai tindak lanjut, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat kerja ini secara resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berupa 40 DIM. Dari awalnya 300 DIM, lalu yang berkaitan dengan substansi RUU sebanyak 29 DIM dan DIM Tambahan 11 DIM.
Pansus RUU ini terdiri dari Anggota DPR RI lintas fraksi, di antaranya dari Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, yang masing-masing diwakili oleh sejumlah Legislator dengan latar belakang dan kepakaran yang beragam. Diantaranya Fraksi PDIP yaitu Junico B.P Siahaan, Tubagus Hasanudin, Stevano Rizki Adranacus, I Wayan Sudirta, Alex Indra Lukman, Yasti Soepredjo Mokoagow.
Lalu Fraksi Golkar: Nurul Arifin, Gavriel P. Novanto, Mangihut Sinaga, Ilham Pangestu, Ali Mufthi. Selanjutnya Fraksi Gerindra: Andi Iwan Darmawan Aras, Mulyadi, Endipat Wijaya, Moreno Soeprapto. Berikutnya Fraksi NasDem: Amelia Anggraini, Rajiv, Mori Hanavi, Teguh Iswara Suardi.
Kemudian Fraksi PKB: Hasanudin Wahid, Syamsu Rizal, Abdullah, Muhammad Hilman Mufidi. Sementara itu Fraksi PKS: Idrus Salim Aljufri, Hamid Noor Yasin, Yanuar Arif Wibowo. Adapun Fraksi PAN: Farah Puteri Nahlia, Muhammad Syauqie serta Fraksi Demokrat: Frederik Kalalembang dan Ishak Mekki. •pun/aha