9 May 2025
Kesejahteraan Rakyat

Negara Tak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal, Hak Buruh Harus Ditegakkan

  • Mei 4, 2025
  • 0

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, saat menerima audiensi dari perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: Ist/vel.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, saat menerima audiensi dari perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: Ist/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, menegaskan sikap tegasnya dalam membela hak-hak buruh yang terabaikan. Hal ini disampaikan saat ia menerima audiensi dari perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Audiensi tersebut membahas dua kasus serius pelanggaran hak tenaga kerja di Ambon dan Kalimantan Timur. Kasus pertama, menimpa seorang pegawai keamanan di LPP RRI Ambon yang dipecat setelah menuntut haknya atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja selama 8 tahun. Gajinya pun selama ini tidak pernah disesuaikan dengan UMR, meskipun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku telah mengeluarkan anjuran agar hak-hak tersebut segera dipenuhi. Namun, anjuran itu diabaikan oleh pihak LPP RRI Ambon.

Kasus kedua, terjadi di Kalimantan Timur, menyangkut pekerja yang mengalami PHK karena pensiun di PT Anugerah Energitama dan PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), anak perusahaan dari PT Palma Serasih Tbk. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima pesangon dan hak normatif lainnya, dan anjuran Dinas Ketenagakerjaan tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan. Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dua kasus ini dan menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal yang semena-mena terhadap pekerja.

“Ini tidak bisa dibiarkan! Negara tidak boleh kalah dari pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau memenuhi kewajiban kepada buruh. Hak-hak pekerja itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum! Saya akan berdiri bersama buruh,” tegas Nurhadi.

Ia menambahkan bahwa timnya akan segera menindaklanjuti laporan ini secara resmi, dengan mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan, terutama kepada Dirjen PHI dan Jamsos serta Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, untuk memastikan adanya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Ia juga akan menyurati pihak LPP RRI agar kasus di Ambon disikapi secara serius.

“Kami akan kawal ini. Jangan sampai negara membiarkan pelanggaran hak buruh terus terjadi tanpa konsekuensi. Kami ingin ini jadi pembelajaran agar ke depan tak ada lagi pengabaian terhadap pekerja,” tandasnya. •we/aha

EMedia DPR RI