10 May 2025
Politik dan Keamanan

Komisi I Gelar RDPU dengan Pakar, Bahas RUU Zona Ekonomi Ekslusif

  • Mei 4, 2025
  • 0

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat RDPU Dengan Pakar dan Akademisi RUU Persetujuan Antara Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas ZEE di Gedung DPR, Selasa (29/4/2025). Foto: Arief/vel.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat RDPU Dengan Pakar dan Akademisi RUU Persetujuan Antara Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas ZEE di Gedung DPR, Selasa (29/4/2025). Foto: Arief/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut akan memasuki tahapan penyelarasan naskah akademik guna melihat harmonisasi dalam suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait baik secara vertikal maupun horizontal.

“Menjelaskan salah satu poin urgensi pembentukan rancangan undang-undang tetang batas ZEE ini adalah untuk menciptakan kejelasan dan kepastian batas wilayah ZEE antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Sosialis Vietnam,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat RDPU Dengan Pakar dan Akademisi RUU Persetujuan Antara Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas ZEE di Gedung DPR, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, poin-poin urgensi tersebut harus dituangkan di dalam Naskah Akademik untuk memperkuat ruang lingkup materi rancangan peraturan perundang-undangan. Sehingga, terlihat arah dan jangkauan pengaturan pada rancangan peraturan perundang-undangan yang disusun.

“Bahwa pada tahapan perencanaan akan terlihat kualitas rancangan undang-undang melalui naskah akademik yang disusun. Tadi disampaikan bahwa ada yang tidak setuju mengenai naskah akedemiknya, intinya Pemerintah harus terbuka dengan Komisi I mengenai pembahasan RUU ini,” tuturnya.

Tahapan penyelarasan naskah akademik yang sedang berlangsung merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang ini. Diharapkan melalui tahapan ini, naskah akademik yang dihasilkan dapat memuat poin-poin urgensi dengan tepat dan komprehensif, sehingga menghasilkan Rancangan Undang-Undang yang berkualitas dan bermanfaat. •tn/aha

EMedia DPR RI