Penyelesaian Hak Pesangon dan Tunggakan Gaji Eks-Karyawan PT Kertas Leces Tak Bisa Dinego!
- April 30, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak normatif para eks karyawan PT Kertas Leces. Komitmen ini disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Perwakilan Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces (Persero) terkait tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan manajemen perusahaan, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia menyampaikan rasa prihatin mendalam atas penderitaan panjang yang dialami sekitar 1.900 eks karyawan, yang hingga kini belum menerima pembayaran gaji selama 27 bulan dan pesangon meski telah menunggu lebih dari satu dekade. “Kejadian ini mencerminkan kelemahan serius dalam perlindungan normatif terhadap pekerja, terlebih di lingkungan BUMN yang semestinya menjadi teladan dalam penerapan prinsip kerja yang adil,” terang Eko.
Dalam RDPU tersebut, ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, serta putusan Mahkamah Konstitusi, hak atas gaji dan pesangon memiliki prioritas pembayaran atau status “super priority” dalam proses kepailitan.
“Penyelesaian kewajiban kepada eks karyawan bukan hanya soal moralitas, melainkan juga kewajiban hukum yang tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Oleh karena itu, sebutnya, Komisi VI DPR RI meminta perwakilan paguyuban karyawan untuk memaparkan secara rinci kondisi perjuangan mereka, khususnya terkait hak normatif yang belum terpenuhi, hambatan administratif dan hukum yang dihadapi, serta usulan konkret untuk mempercepat penyelesaian hak-hak tersebut.
Jika paparan tersebut telah dilengkapi, Eko menegaskan, Komisi VI DPR siap memberikan dukungan advokasi hukum dan administratif demi mempercepat realisasi pembayaran hak eks karyawan. Menutup pernyataannya, audiensi ini akan menjadi momentum penting bagi eks karyawan PT Kertas Leces untuk memperjuangkan hak mereka di tengah ketidakpastian, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh BUMN akan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip perlindungan pekerja. •um/rdn