29 April 2025
Politik dan Keamanan

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi LPSK Yogyakarta

  • April 29, 2025
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Yogyakarta
 – Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kejahatan terus digencarkan. Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Audiensi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo dan Wakil Ketua LPSK Mahyudin, serta melibatkan perwakilan mitra kerja dan masyarakat. Sejumlah isu strategis mengemuka dan menjadi catatan penting dalam penyempurnaan regulasi perlindungan saksi dan korban.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman, menyampaikan harapannya agar revisi undang-undang tersebut dapat memberikan jaminan hukum yang lebih kuat. “Saya berharap, dengan adanya revisi UU ini, perlindungan terhadap saksi dan korban semakin kuat. Hak-hak korban harus benar-benar terlindungi, dan para saksi bisa lebih berani bersuara karena merasa aman di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Sohibul.

Salah satu perhatian utama adalah penguatan struktur kelembagaan LPSK hingga ke tingkat provinsi. Saat ini, LPSK baru memiliki dua kantor wilayah, yaitu di Yogyakarta dan Sumatera Utara. Pemerataan kehadiran LPSK di seluruh daerah dinilai penting untuk menjamin akses perlindungan hukum yang lebih luas.

Kompleksitas proses restitusi juga menjadi sorotan. Banyak korban kejahatan belum memperoleh haknya karena pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Untuk itu, muncul dorongan agar revisi undang-undang mencantumkan mekanisme alternatif atau “subsider” guna menjamin hak korban, termasuk dalam kasus-kasus di luar kekerasan seksual dan perdagangan orang.

Selain itu, muncul gagasan pembentukan Dana Abadi Korban yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak, seperti layanan medis dan psikologis, terutama bagi korban yang tidak memperoleh restitusi dari pelaku.

Mekanisme pemberian status justice collaborator juga menjadi topik yang dikritisi. Banyak pihak yang mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menghadapi ancaman hukuman berat. Komisi XIII menilai perlu adanya pengawasan ketat agar status ini tidak disalahgunakan.

Perlindungan jangka panjang bagi saksi dan korban setelah proses hukum selesai juga menjadi perhatian penting. Keamanan dan keberlangsungan hidup mereka perlu menjadi bagian integral dari sistem perlindungan hukum yang dibangun.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo menekankan pentingnya memperkuat LPSK, baik dari sisi struktur maupun kewenangan. Ia mengusulkan agar status kelembagaan LPSK dinaikkan ke eselon II dan dibentuk kedeputian untuk memperluas cakupan kerja. 

Selain itu, LPSK mendorong perluasan subjek perlindungan hukum yang mencakup informan dan ahli, pemberian bantuan medis dan psikologis bagi korban, penguatan mekanisme restitusi, serta pengelolaan Dana Bantuan Korban (DBK). LPSK juga berharap diberi kewenangan menetapkan status justice collaborator, serta mendapatkan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD untuk memperkuat peranannya di daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Komisi XIII akan menyusun naskah akademik sebagai syarat masuknya revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sohibul Iman menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan. •rni/aha

EMedia DPR RI