29 April 2025
Ekonomi dan Keuangan

Legislator Soroti Sulitnya Akses KUR, Usulkan Perubahan Aturan SLIK

  • April 29, 2025
  • 0

Anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, saat mengikuti Rapat Kerja bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Farhan/vel.
Anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, saat mengikuti Rapat Kerja bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Farhan/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Dalam Rapat Kerja bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, menyoroti hambatan yang masih dihadapi masyarakat, khususnya petani dan pelaku UMKM, dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bertu menegaskan bahwa jika akses terhadap KUR benar-benar dipermudah, maka tidak akan ada lagi lahan pertanian yang terbengkalai di Indonesia. “Jika saja kurva Kredit Usaha Rakyat itu bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat, saya yakin tidak ada lagi tanah terlantar se-Indonesia ini. Saya yakin juga semua petani itu dapat menggarap lahannya,” ujarnya dalam rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, di mana petani plasma sawit terpaksa mengambil kredit berbunga komersial karena sulitnya mengakses KUR. Padahal, menurutnya, seharusnya masyarakat dapat memilih pembiayaan bersubsidi jika regulasi dan prosedurnya lebih bersahabat.

Politisi Fraksi PKB tersebut juga menyoroti ketatnya aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menyebabkan banyak calon debitur tidak lolos. Ia mengungkapkan, dari 60 calon penerima KUR yang ia temui di daerahnya, hanya 6 orang yang lulus verifikasi SLIK.

“Yang 54 orang enggak lulus. Ada masalah di leasing kendaraan bermotor, di Pintek, cuma nilainya itu 1 juta, 2 juta. Tapi kalau kolektibilitasnya 4, itu kan dua tahun baru bisa kembali ke satu, walaupun sudah dilunasi,” jelas Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar OJK mengevaluasi ketentuan pemulihan skor kredit di SLIK, terutama untuk utang kecil di bawah Rp10 juta. “Saya ingin mengusulkan, bagaimana hutangnya di bawah 10 juta dan dilunasi hari ini, NPL-nya langsung baik hari itu juga. Jangan nunggu dua tahun,” tegasnya.

Menurut Bertu, jika sistem seperti itu diterapkan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melunasi utangnya dan kembali aktif mengakses pembiayaan produktif. “Kalau mau utang KUR, kena SLIK. Saya bayar pun nggak bisa juga dapat KUR. Ya sudah, mendingan nggak usah dibayar aja. Akhirnya macetnya banyak,” pungkasnya. •we/aha

EMedia DPR RI