29 April 2025
Industri dan Pembangunan

Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat Rempang dan Desa Gobah

  • April 29, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, pada foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tamban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Farhan/vel.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, pada foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tamban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Farhan/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat saat adanya pembangunan proyek strategis nasional, termasuk terkait rencana pengembangan Rempang Eco City dan sengketa tanah ulayat di Desa Gobah, Kabupaten Kampar, Riau.

Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tamban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Dirinya menyatakan Komisi VI DPR RI akan mencermati dengan serius dinamika yang terjadi di kedua wilayah tersebut.

Tidak hanya itu saja, ia menekankan bahwa setiap proyek pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan menjaga kelestarian lingkungan. “Komisi VI menilai bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan martabat dan hak hidup rakyat. Pembangunan harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” tutur Nurdin.

Dirinya meminta masyarakat Rempang dan Desa Gobah menyampaikan seluruh permasalahan secara transparan tanpa ada yang ditutupi, termasuk rincian hak-hak yang belum terpenuhi, permasalahan administrasi dan hukum, serta usulan konkret untuk penyelesaian sengketa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI akan memanggil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk mendengarkan penjelasan langsung mengenai konflik tanah. Komisi VI DPR RI, ucapnya, juga akan mendorong proses Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan bukti baru yang dimiliki masyarakat, mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah, serta berkoordinasi dengan BP Batam dan pihak pengusaha.

Di sisi lain, Nurdin juga menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) terbaru, Pulau Rempang sudah tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga membuka peluang untuk penyelesaian yang lebih berpihak kepada masyarakat. Selanjutnya, ia menekan Komisi VI DPR RI telah membuat jadwal untuk melakukan kunjungan kerja ke Batam dan Pulau Rempang pada 15 hingga 17 Mei 2025 guna melihat langsung perkembangan di lapangan.

“Kami akan memastikan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam langkah-langkah yang diambil ke depan,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. •um/aha

EMedia DPR RI