29 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pedoman Percepatan Pengakuan Tugas Belajar PNS Terbitan Kemendiktisaintek RI

  • April 29, 2025
  • 0

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : Dok/Andri.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendiktisaintek. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan secara mandiri dan belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI, Prof. Brian Yuliarto, PhD., dalam keterangannya pada tanggal 23 April lalu, menegaskan, Inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri.

“Kami akan memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,” katanya beberapa waktu lalu.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan sejumlah catatan penting. “Pertama, kami mengapresiasi Kemendiktisaintek RI atas inisiatif mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi ASN, terutama ASN di lingkungan Kemendiktisaintek,” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Kedua, Kemendiktisaintek harus memastikan pelaksanaan pedoman ini berjalan secara adil, transparan, dan konsisten. “Kami juga mendorong agar akselerasi ini terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip meritokrasi serta mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi,” katanya.

Terkait implementasi kebijakan, Komisi X DPR RI mengingatkan,  sosialisasi, pendampingan teknis, dan pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai, serta monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pedoman ini.  “Penting untuk dilakukan oleh Kemendiktisaintek RI, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan menyeluruh,” jelasnya.

Terakhir, Legislator Fraksi Golkar itu berharap percepatan administratif ini tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui, dan mendorong peningkatan kapasitas individu dan institusi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan, mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa,”pungkasnya. •rnm/rdn

EMedia DPR RI