28 April 2025
Industri dan Pembangunan

Sigit K. Yunianto Dorong Kepedulian Lingkungan bagi Pengusaha Tambang di Kalteng

  • April 28, 2025
  • 0

Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Oji/vel.
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Oji/vel.


PARLEMENTARIA, Palangkaraya
 – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto mendorong para pengusaha tambang di Kalimantan Tengah mematuhi aturan terkait kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang. Hal tersebut diungkapkan di sela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).

“Terkait lingkungan hidup, kehadiran kami di sini ingin mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tambang ini sudah melakukan kewajibannya. Kita tidak ingin menutup investasi, tapi berharap semuanya tertib sehingga masyarakat nyaman tidak terganggu dengan adanya perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah ini,” tukas Sigit kepada Parlementaria usai mendengarkan paparan beberapa perwakilan pengusaha tambang batubara di Kalimantan Tengah.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, adanya pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, pertambangan batu bara, emas dan sebagainya maka menimbulkan deforestasi (penggundulan hutan) cukup masif di provinsi Kalteng yang harus menjadi perhatian bersama. Sungai-sungai yang dulu menjadi jalur transportasi masyarakat, sekarang ada yang tidak bisa dilalui lagi karena ada pendangkalan akibat aktivitas deforestasi.

Terkait maraknya Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini menegaskan perlu dicarikan solusinya secara berkeadilan dan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat, dan untuk melakukan kegiatan pertambangan di WPR, diperlukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pemerintah berperan dalam menetapkan WPR, memberikan IPR, serta memberikan dukungan dan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat dalam tambang rakyat. Langkah ini perlu dilakukan untuk meredam aksi penambang liar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat,” tandasnya.

Sigit juga menilai besaran corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang selama ini masih perlu ditingkatkan karena belum maksimal menyentuh kebutuhan masyarakat sekitar yang terdampak aktifitas pertambangan.

Terakhir, terkait aspirasi pengusaha tambang bahwa kualitas solar industri yang buruk di Kalteng menyebabkan rusaknya injektor mesin-mesin alat berat perusahaan tambang maka Komisi XII DPR akan meneruskan ke pihak Pertamina Patra Niaga agar diteliti kebenarannya.

“Penyelewengan distribusi solar subsidi juga terindikasi cukup marak di daerah pertambangan sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh pihak berwajib dan dilakukan tindakan tegas,” tutupnya. •oji/rdn

EMedia DPR RI