28 April 2025
Politik dan Keamanan

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Pastikan Rasa Aman dalam Ungkap Fakta Pidana

  • April 28, 2025
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina, saat bertukar cenderamata usai pertemuan Komisi XIII di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Sabtu (26/4/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina, saat bertukar cenderamata usai pertemuan Komisi XIII di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Sabtu (26/4/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Yogyakarta
 – Upaya memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum terus digencarkan. Komisi XIII DPR RI mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyerap berbagai aspirasi dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan memastikan rasa aman dan nyaman bagi para saksi dan korban yang ingin mengungkapkan kebenaran dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa keamanan menjadi faktor utama yang sering membuat masyarakat enggan bersaksi.

“Dalam diskusi berkembang, kami temukan fakta bahwa sebagian masyarakat enggan menjadi saksi karena faktor keamanan dan kenyamanan yang belum terjamin. Melalui perubahan ini, kami ingin undang-undang mampu memberi jaminan perlindungan bagi seluruh warga negara, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran untuk mengungkap fakta-fakta tindak pidana,” ujar Elpisina kepada Parlementaria, usai pertemuan Komisi XIII di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Sabtu (26/4/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI berdialog langsung dengan Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, serta anggota LPSK Mahyudin, dan sejumlah mitra kerja. Mereka mendengarkan berbagai masukan terkait kebutuhan revisi, termasuk penguatan kewenangan LPSK dan perbaikan koordinasi antar-instansi.

“Mudah-mudahan semua saran dan pendapat dari para stakeholder, baik dari ormas, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum, menjadi bekal penting bagi Komisi XIII dalam pembahasan perubahan undang-undang ini,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

Data dari LPSK Yogyakarta menunjukkan adanya peningkatan permohonan perlindungan. Pada tahun 2024, terdapat 270 pemohon, dengan 253 terlindung. Sementara dalam periode Januari hingga April 2025 saja, sudah ada sekitar 240 pemohon dan 250 orang yang mendapatkan perlindungan.

Tren peningkatan ini, menurut Elpisina, mencerminkan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum yang lebih kuat dan responsif di masyarakat. Penjangkauan LPSK melalui kantor perwakilan di daerah juga dinilai efektif dalam mendekatkan layanan kepada korban dan saksi.

Dengan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR RI berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. •rni/rdn

EMedia DPR RI