28 April 2025
Politik dan Keamanan

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Fokus Perkuat Peran dan Keberadaan LPSK

  • April 28, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat bertukar cenderamata usai pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Foto: Estu/vel.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat bertukar cenderamata usai pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Foto: Estu/vel.


PARLEMENTARIA, Surabaya
 – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Hal itu guna menyerap aspirasi serta masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perlindungan terhadap korban maupun saksi dapat lebih dimaksimalkan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah. Salah satu fokus utama adalah memperkuat peran dan keberadaan LPSK.

“Ya, kita tadi sudah mendapat banyak masukan, bagaimana menurut kawan-kawan di daerah Jawa Timur ini LPSK harus semakin diperkuat. Peran mereka sangat penting dan mereka hadir untuk masyarakat. Maka harus kita dukung. Kita juga sudah mendapat masukan terkait sinkronisasi dengan UU KUHAP. Nah, Komisi XIII berkomitmen dengan revisi UU ini, apalagi ini sudah masuk prolegnas 2025,” jelas Sugiat kepada Parlementaria.

Lebih lanjut, Sugiat memaparkan bahwa ada dua isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut. Pertama, adalah perluasan cakupan kasus yang ditangani oleh LPSK. Tidak hanya terbatas pada kasus tindak pidana kekerasan, tetapi juga diharapkan dapat mencakup kasus-kasus lain seperti kejahatan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kejahatan berbasis teknologi informasi.

“Tadi ada masukan bahwa bukan hanya tindak pidana kekerasan saja. Semoga ke depannya LPSK bisa masuk ke kasus-kasus lainnya seperti kasus lingkungan, ketenagakerjaan, atau kasus-kasus IT. Tentu ini akan kami masukkan dalam revisi UU ini,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan LPSK. Komisi XIII mendorong agar LPSK dapat memperluas jangkauannya hingga ke tingkat daerah, sehingga kehadirannya dapat dirasakan lebih dekat oleh masyarakat.

“Kami berharap setelah revisi ini disahkan, LPSK bisa membuka kantor-kantor di wilayah lainnya, tidak hanya terpusat di pusat,” tambahnya.

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban agar lembaga ini semakin kuat dan efektif dalam menjalankan tugasnya melindungi hak-hak saksi dan korban di seluruh Indonesia. •est/rdn

EMedia DPR RI