28 April 2025
Politik dan Keamanan

Meity Rahmatia Soroti Penguatan LPSK dalam Perlindungan Korban Dunia Digital

  • April 28, 2025
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, saat mengikuti Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Foto: Estu/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, saat mengikuti Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Foto: Estu/vel.


PARLEMENTARIA, Surabaya
 – Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Dalam kesempatan itu, Komisi XIII DPR RI menyoroti batasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga tersebut yang akan masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut berbagai elemen telah berkumpul, mulai dari LPSK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga para korban dari berbagai kasus seperti korban Bom Bali dan korban kekerasan seksual. Namun, Meity menyoroti bahwa korban kejahatan siber belum mendapat perhatian khusus dalam pembahasan tersebut.

“Jadi kami tadi sudah berkumpul dari semua elemen, seperti LPSK, LBH, dan lainnya. Bahkan ada korban dari berbagai macam kasus, seperti korban Bom Bali, korban kekerasan seksual, dan lainnya. Tapi ada satu hal yang belum termasuk dalam rapat tadi yaitu dari kejahatan siber. Saya rasa ini perlu perhatian,” ujar Meity kepada Parlementaria usai pertemuan.

Meity menambahkan bahwa kejahatan siber, seperti penyebaran konten pribadi, meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi korban. Sementara hingga kini belum ada solusi yang efektif untuk menghapus semua jejak digital yang merugikan korban.

Dalam konteks revisi UU No. 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Meity mengusulkan agar LPSK dapat lebih aktif bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus korban sebelum memasuki tahap hukum berikutnya.

“Nah di revisi UU ini sebaiknya LPSK bekerja sama dengan stakeholder terkait agar menjadikan lembaga ini sebagai win-win solution sebelum ke tahap selanjutnya, sehingga hal-hal seperti ini bisa diselesaikan lebih cepat dan korban dapat segera dilindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, turut menanggapi pentingnya usulan tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini sudah banyak keluhan terkait keterbatasan kewenangan LPSK, khususnya dalam percepatan perlindungan terhadap korban.

“Saya rasa itu bagian yang sangat penting, dan itu dapat mempercepat proses perlindungan korban. Memang sudah banyak keluhan mengenai hal tersebut. Akan tetapi itu belum termasuk kewenangan kami, maka kami akan sangat senang jika itu dapat menjadi kewenangan kami agar dapat lebih cepat membantu korban,” ujar Sri.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai masukan ini dalam proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan harapan ke depan LPSK dapat lebih optimal dalam memberikan perlindungan kepada seluruh korban, termasuk korban kejahatan siber yang saat ini masih membutuhkan perhatian lebih. •est/rdn

EMedia DPR RI