28 April 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi XII Tekankan Pengelolaan Limbah Tambang Batu Bara di Kalteng Sesuai Aturan

  • April 28, 2025
  • 0

Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Oji/vel.
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Oji/vel.


PARLEMENTARIA, Palangkaraya 
– Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari kegiatan pertambangan batu bara agar mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Limbah B3 tersebut wajib dikelola melalui pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan, dengan fokus pada pengurangan dan pemanfaatan kembali. Diketahui, salah satu perusahaan tambang yang disoroti Komisi XII adalah PT MTJ yang bergerak di persoalan pertambangan batu bara termal dan batu bara metalurgi bituminous

“Dari data yang dilaporkan ini saya melihat ada beberapa temuan. Semua legalitas perizinan di ESDM, BKPM itu boleh dikatakan tampil legal. Tetapi saya melihat di sini untuk urusan lingkungan hidup, PT MTJ sepertinya tidak terlalu ditonjolkan, belum dilaporkan apakah memiliki persetujuan terkini terkait baku mutu air limbah. Baku mutu air limbah tambang batu bara bertujuan untuk melindungi kualitas air dan mencegah dampak negatif pada lingkungan akibat kegiatan pertambangan,” ungkap Syarif Fasha saat sesi tanya jawab dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).

Politisi Fraksi Partai Nasdem ini juga melihat ada temuan bahwa tidak adanya pengolahan air limbah pada tumpukan batu bara (stockpile). Hal itu karena dalam proses penambangannya ada dua tempat yang harus dijaga, yaitu di tempat eksplorasi dan tempat stockpile. Tempat eksplorasi biasanya menciptakan danau-danau semua, lalu kemudian tempat penampungan sementara batubara menciptakan air limbah B3 itu yang perlu dijaga juga.

“Pertanyaan saya, apakah sudah melaksanakan Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyimpanan Limbah B3 ya karena tidak disampaikan di sini. Dan memang data lingkungan hidupnya sangat minim. Jadi mungkin PT MTJ juga tidak bisa menjelaskan, perlu ada pendalaman apakah sifatnya RDP (Rapat Dengar Pendapat) nanti dan lain sebagainya,” terang Legislator Dapil Jambi ini.

Syarif menilai dampak penambangan batu bara yang agak krusial ini terkait pengelolaan lingkungan hidup. “Biasanya pelaku-pelaku usaha tambang itu mengabaikan lingkungan, walaupun izin di ESDM Mereka selesaikan semua tetapi dampak dari kerusakan lingkungan pasca tambang itu banyak sekali yang ditinggalkan,” tutupnya. •oji/rdn

EMedia DPR RI