25 April 2025
Politik dan Keamanan

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Fokus Perkuat Partisipasi Publik dan Jamin Keterbukaan

  • April 22, 2025
  • 0

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Dok/vel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan dilakukan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan menunda pembahasan RKUHAP diambil karena keterbatasan waktu kerja. “Masa sidang ini hanya sekitar satu bulan atau 25 hari kerja. Karena itu, kami sepakat untuk tidak membahasnya saat ini, tetapi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia menegaskan bahwa pembahasan undang-undang seharusnya idealnya berlangsung dalam waktu maksimal dua kali masa sidang penuh agar substansi dapat dikaji secara komprehensif. “Kalau kita paksakan sekarang, khawatirnya tidak memenuhi kaidah ketelitian pembahasan,” tambahnya.

Meski ditunda, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. “Dalam satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap seluruh aspirasi masyarakat,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.

JAMIN TRANSPARANSI

Ia juga membantah tudingan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP tertutup. “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi, Komisi III telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik. “Kami adakan webinar dengan 7.300 peserta, delapan kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan MA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat,” jelasnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP, seperti penguatan hak tersangka, advokat, serta kejelasan parameter penahanan. “Saat ini, hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka kami ingin ke depan, siapa pun yang menjalani proses hukum tetap mendapat perlindungan hak dasar,” tegasnya.

Ia mencontohkan dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Habiburokhman menekankan pentingnya kolaborasi publik dalam menyempurnakan RKUHAP. “Kami mengundang semua pihak untuk menyampaikan masukan. Ini adalah momen penting untuk memperbaiki hukum acara pidana kita agar lebih adil dan berpihak pada hak asasi,” pungkasnya. •ssb/rdn

EMedia DPR RI