Legislator Dorong Penguatan Keamanan Data dalam RUU Statistik
- April 22, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan legislasi (Baleg) DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik). Sejumlah pihak para pemangku kepentingan dimintakan masukan dan pandangannya dalam rangka memperkuat penyusunan RUU tersebut.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa penyusunan RUU Statistik merupakan carry over dari Baleg periode sebelumnya. Adapun harmonisasi RUU tersebut telah melalui berbagai forum diskusi maupun pelibatan mitra kerja.
Firman menyampaikan ketentuan RUU Statistik yang mengatur perlindungan organisasi profesi statistik. Sekaligus perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja statistik dan data konsumen.
“Contohnya e-commerce dan operator seluler juga harus terbuka dalam hal data konsumen sehingga apabila BPS ingin melakukan survei kegiatan tertentu datanya akan cocok,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat RUU Statistik dengan e-commerce dan operator seluler di Gedung DPR, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan ketentuan pidana yang diatur RUU dalam hal pemalsuan data dan penghalangan kegiatan statistik juga akan membantu. Menurutnya pemalsuan data termasuk isu yang krusial.
“Perlu kita tegaskan nantinya dalam penyusunan RUU ini kita akan memperkuat keamanan dan keakuratan data bukan sebaliknya. Sehingga nantinya apabila para operator ini memberikan data yang tidak sesuai harus ada sanksi yang tegas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Firman menyoroti kinerja operator seluler dalam menjaga data pelanggannya. Menurutnya banyak aduan mengenai data pelanggan yang diperjual belikan sehingga kerahasian data menjadi tersebar.
“Keamanan data konsumen patut dipertanyakan, saya sendiri juga mengalami hal seperti itu contohnya banyak sekali penawaran kredit pinjaman bank yang hamper setiap hari menghubungi,” pungkasnya. •tn/aha