25 April 2025
Politik dan Keamanan

Komisi II Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Kantor KPU Buru

  • April 22, 2025
  • 0

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok/vel.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara terkait dugaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Maluku, Buru yang diduga dilakukan oleh RH (48), Bendahara KPU setempat. RH diduga sebagai otak di balik aksi pembakaran yang terjadi untuk menghindari pemeriksaan atas penggunaan anggaran sebesar Rp33 miliar. Rifqinizamy menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh melalui jalur hukum.

“Terkait pembakarannya, tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya. Dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya dari sekretariat tetapi juga kemungkinan keterlibatan komisioner,” kata Rifqi dalam rekaman suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Rifqi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran yang memicu peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan meminta KPU RI untuk melakukan audit internal. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan diminta turun tangan melakukan audit investigatif, tidak hanya di KPU Buru, tetapi di seluruh daerah yang mengelola dana Pemilu, termasuk dana hibah untuk Pilkada.

“Jika benar penggunaan dana keuangannya disalahgunakan, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II akan meminta KPU RI dan Inspektorat Jenderal untuk audit internal, serta mendorong BPK RI melakukan audit investigatif menyeluruh,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Rifqi menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi “pembuka kotak Pandora” dalam pengelolaan dana Pemilu di Indonesia. Ia menilai, jika terbukti ada masalah serius dalam tata kelola keuangan kepemiluan, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam yang bisa berdampak pada penyusunan ulang regulasi politik ke depan.

“Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya untuk evaluasi, tetapi juga untuk menyusun kebijakan dan revisi terhadap paket undang-undang politik, termasuk Undang-Undang Pemilu ke depan,” pungkasnya. •we/rdn

EMedia DPR RI