Kasus Kekerasan Seksual, Polri Harus Jemput Bola dan Benahi Sistem Layanan Kesehatan
- April 22, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti maraknya peristiwa kekerasan seksual belakangan ini, termasuk dugaan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut. Ia pun mengimbau setiap korban kekerasan seksual untuk melapor dan mendorong Polisi untuk cepat merespons.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Gilang menegaskan peristiwa pencabulan di layanan kesehatan itu sungguh sangat mencederai rasa aman rakyat.
“Tempat yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan, malah justru menjadi tempat perlakuan tidak nyaman kepada pasien. Bagaimana rakyat bisa merasa sejahtera jika mereka tidak merasa aman di tempat yang harusnya memberikan kesembuhan,” kata Gilang Dhielafararez, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, kasus pelecehan yang lagi-lagi melibatkan oknum dokter itu bukan sekadar kasus kriminal. Gilang menilai insiden ini menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan masyarakat. “Dan kita harapkan pengusutan kasus ini dapat berjalan secara profesional dan transparan. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, harus diberikan sanksi pidana yang setimpal,” tuturnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan negara harus hadir secara tegas dalam menjamin ruang-ruang publik bebas dari kekerasan. Terutama kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling sering menjadi korban kekerasan seksual.
“Ketika rakyat yang datang untuk berobat justru menjadi korban pelecehan, itu adalah pengkhianatan terhadap mandat pelayanan publik. Pemerintah harus introspeksi, bagaimana mungkin pelaku bisa berpraktik sekian lama tanpa ada pengawasan atau pengaduan yang ditindaklanjuti?” ungkap Gilang.
Anggota Komisi Hukum DPR itu juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pengawasan dan sanksi terhadap tenaga medis yang melanggar etika dan hukum. Gilang mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera membentuk mekanisme aduan cepat dan responsif agar masyarakat tidak takut melapor.
“Saya khawatir ini bukan kasus tunggal. Tapi kalau negara tidak hadir memberikan perlindungan dan pendampingan pada korban, akan makin banyak pelaku yang bebas berkeliaran, dan makin banyak rakyat yang kehilangan kepercayaan pada sistem,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
BENAHI SISTEM
Gilang pun mendorong semua pihak untuk tidak hanya mengecam, tapi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem layanan kesehatan yang masih rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku-pelaku yang mencederai kepercayaan rakyat. Kesejahteraan itu dimulai dari rasa aman dan bermartabat. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegas Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual beberapa waktu belakangan ini. Termasuk kasus yang melibatkan tokoh publik atau oknum dari profesi yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.
Sejak awal tahun 2025, publik digegerkan dengan kasus kekerasan mulai dari pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, lalu pelecehan sejumlah mahasiswa oleh guru besar Fakultas Farmasi UGM.
Kemudian pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, hingga dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan di Garut dan pelecehan oknum guru kepada belasan siswi SD di Depok.
Kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di layanan fasilitas umum seperti di fasilitas kesehatan dan yang terbaru adalah pelecehan di fasilitas transportasi massal yang menimpa penumpang KRL. Gilang menyatakan, tidak boleh ada toleransi sedikitpun untuk tindak kekerasan seksual.
“Dan saya mengajak masyarakat untuk mengawal setiap kasus kekerasan seksual hingga tuntas agar tidak terlupakan begitu ada kasus yang baru. Kita harus tetap mengawal bersama sampai korban mendapatkan keadilan,” ujar Gilang.
“Termasuk dalam kasus mantan Kapolres Ngada, penegak hukum berkewajiban untuk terus meng-update sampai mana kemajuan kasusnya. Ini berlaku untuk semua kasus kejahatan seksual,” tambah Anggota BKSAP DPR itu.
Di sisi lain, Gilang mendorong agar para korban kekerasan seksual untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada yang menjadi korban pelecehan, jangan malu dan takut untuk melapor. Komnas perempuan juga harus bisa memfasilitasi para korban, karena kebanyakan korban malu untuk melapor apa yang dialaminya,” ucapnya.
“Kalau perlu polisi jemput bola. Polisi juga harus cepat merespons aduan korban pelecehan, jangan bertele-tele apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru malah menyalahkan atau menyudutkan korban. Karena ini yang sering terjadi dan membuat korban kekerasan seksual enggan melapor,” lanjut Gilang.
Sejalan dengan itu, Gilang menyoroti masih belum optimalnya implementasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini lantaran belum semua aturan turunan UU TPKS diterbitkan Pemerintah.
“Padahal dalam amanat UU tersebut, aturan turunan UU TPKS harus terbit semua dua tahun sejak UU diundangkan, yang artinya adalah semua aturan turunan UU TPKS harus sudah ada maksimal tahun 2024 agar dapat diimplementasikan dengan efektif,” kata Gilang.
PERCEPAT ATURAN TURUNAN
Untuk diketahui, hingga kini baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah. Masih tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS; RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS); dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Menurut Gilang, belum terbitnya semua peraturan turunan tersebut menjadi hambatan dalam implementasi UU TPKS di lapangan.
“Peraturan turunan sangat penting karena menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan UU, termasuk pada UU TPKS. Kita harap pemerintah segera merampungkan penyusunan aturan turunan UU TPKS yang belum diterbitkan,” tukasnya.
Di sisi lain, Gilang mendukung adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna menberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Unit ini dapat dibentuk bila sudah ada aturan teknisnya.
“Dengan begitu ada unit khusus untuk memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual di setiap daerah. Kita minta pemerintah segeralah menyelesaikan aturan-aturan teknis ini,” tutup Gilang. •bia/rdn