Komisi XII Temukan Perusahaan Lakukan Pencemaran Lingkungan Saat Sidak ke KIM 2 Sumut
- April 21, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Deli Serdang – Anggota Komisi XII DPR RI Ade Jona Prasetyo mendesak Kementerian Lingkungan hidup untuk menindak tegas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat sekitar KIM 2 bahwa pemukimannya telah dicemari oleh limbah yang berasal dari salah satu perusahaan , PT Jui Shin. Oleh karena itu dalam kunjungan reses kali ini saya bersama pimpinan dan teman-teman anggota Komisi XII menyempatkan diri menyidak atau melihat langsung kondisi tersebut,” ujar Ade saat meninjau lokasi pencemaran di KIM 2, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/4/2025).
Dalam sidak tersebut, Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan. Bau menyengat yang keluar dari Pabrik bisa dipastikan sangat mengganggu kesehatan. Belum lagi limbah produksi berupa cairan hijau yang dibiarkan mengalir dalam saluran air, hingga sampai ke pemukiman penduduk, yang cukup meresahkan warga sekitar kawasan.
“Menurut penjelasan pihak KIM, pihaknya sudah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Sempat beberapa waktu perusahaan tersebut menutup air limbah industrinya, dan tidak membuangnya ke saluran air got. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak pabrik kembali membuang limbah ke saluran air got. Ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan lingkungan sekitar,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum dapat menindak tegas perusahaan tersebut. Pasalnya, limbah produksi seharusnya sebelum dialirkan ke saluran got, terlebih dahulu harus diolah dalam tempat penampungan limbah sisa produksi. Baru kemudian ketika sudah dalam kondisi aman, yaitu tidak bau dan tidak berwarna, bisa dialiri ke saluran air got.
“Temuan kami ini akan kami sampaikan dalam rapat kerja atau RDP dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga bisa segera ditindak atau diberikan sanksi, agar jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Ade. •ayu/rdn