Sofyan Tan Kecam Terulangnya Kasus Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan
- April 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengecam keras, sekaligus menyayangkan atas terulangnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan. Hal itu dalam menyikapi kasus terkini sebagaimana dilakukan oleh eks-Guru besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM terhadap beberapa mahasiswinya.
“Kami tentu menyayangkan dan mengecam keras terulangnya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, yang kali ini dilakukan oleh seorang Guru Besar universitas ternama (UGM) terhadap para mahasiswinya. Ini sangat memprihatikan,” ujar Sofyan Tan saat ditemui Parlementaria di Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/4).
Oleh karenanya, lanjut Tan, pihaknya mendesak agar pelaku tidak hanya mendapat sanksi atau hukuman berupa pemecatan dari profesinya sebagai dosen. Namun lebih dari itu, ia mendesak agar pelaku juga mendapat hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku yang notabene seorang pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya itu. Sekaligus sebagai sebuah peringatan terhadap pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI- Perjuangan ini menilai perlunya langkah preventif atau pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi. Salah satunya, menghilangkan ruang-ruang yang berisiko atau memungkinkan untuk terjadi pelecehan seksual di dalam perguruan tinggi. Sebut saja seperti ruang dosen atau guru besar yang terbuka atau lebih transparan. Sehingga pelaku akan berpikir ulang jika ingin melakukan sesuatu yang tidak baik terhadap mahasiswanya.
Menurut Tan, tidak tertutup kemungkinan kasus kekerasan atau pelecehan seksual itu juga terjadi di perguruan tinggi lainnya. Terlebih juga seringkali ada rasa takut nama baik korban akan tercemar yang membuat mereka tidak berani atau sungkan untuk melapor. Oleh karenanya, pihaknya mendorong dibentuknya sejenis ruang konseling dengan tenaga psikolog profesional. Psikolog ini yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika ia mendapat pelecehan seksual dari dosennya tersebut.
“Tidak hanya itu, menurut saya setiap perguruan tinggi itu seharusnya menyediakan ruang konseling lengkap dengan tenaga psikolog yang profesional. Psikolog yang sudah tersumpah inilah yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika ia mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan atau menerima kekerasan seksual dari dosen atau pembimbingnya,. Sekaligus yang akan mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis para korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi kepada guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto yang terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kemudian memecat Edy sebagai dosen.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Dia menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. •ayu/rdn