19 April 2025
Politik dan Keamanan

Narapidana Kabur, Komisi XIII Soroti Overkapasitas Lapas Kutacane

  • April 14, 2025
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (10/4/2025). Foto: Ubed/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (10/4/2025). Foto: Ubed/vel.


PARLEMENTARIA, Banda Aceh 
– Kasus kaburnya puluhan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyebut insiden tersebut sebagai cerminan dari persoalan sistemik, yakni overkapasitas yang akut di lapas.

“Saya rasa sama ya tanggapan dari teman-teman Komisi XIII, ini sangat memprihatinkan. Kita harus melihat lagi akar permasalahannya, kenapa mereka bisa kabur,” ujar Melati kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (10/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kondisi lapas tersebut sangat tidak ideal. “Kapasitasnya sebenarnya hanya untuk 100 orang, tapi diisi oleh 400 orang. Sebanyak 300 di antaranya bahkan tidak mendapatkan kamar, tidur-tiduran di teras. Ini tidak manusiawi dan sangat rawan,” jelasnya.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menunjukkan bahwa hingga awal 2025, Lapas Kelas IIB Kutacane dihuni oleh 368 orang, atau hampir empat kali lipat dari kapasitas seharusnya yang hanya 85-100 orang. Kondisi serupa juga terjadi di banyak lapas lain di Indonesia, dengan total penghuni lapas dan rutan mencapai lebih dari 273.000 orang, sementara daya tampung hanya sekitar 140.000.

Menurut Melati, mayoritas penghuni lapas saat ini berasal dari kasus narkotika, yang turut menyumbang kepadatan berlebih di dalam penjara. “Kalau kita tarik data, 60% sampai 70% warga binaan itu karena kasus narkoba. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” katanya.

Lebih lanjut, Melati menyebut bahwa salah satu solusi jangka menengah yang tengah dibahas pemerintah adalah revisi kebijakan pemidanaan bagi pengguna narkoba. “Ke depan akan ada aturan baru, di mana pengguna narkoba dengan jumlah kecil tidak lagi dimasukkan ke lapas, tapi direhabilitasi. Saya rasa ini bisa menjadi cara efektif untuk mengurai overkapasitas,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas telah mengusulkan pembangunan lapas baru di Aceh Tenggara untuk menggantikan Lapas Kutacane yang sudah tidak layak pakai. Langkah ini juga sejalan dengan dorongan DPR untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

“Intinya, akar masalah ini harus diselesaikan. Kita tidak bisa hanya fokus pada insiden kaburnya narapidana, tapi harus melihat struktur sistem yang melatarbelakanginya,” pungkas Melati. •uf/aha

EMedia DPR RI