19 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Ketua Komisi X Apresiasi Perpres Tukin Dosen, Minta Komitmen Negara Sejahterakan Dosen

  • April 14, 2025
  • 0

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/vel.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Perpres ini menjadi penegasan komitmen negara dalam mendorong kesejahteraan dosen dan ASN di lingkungan Kemendikti Saintek, serta memperkuat semangat reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi dan riset.

“Penandatanganan Perpres ini adalah kabar baik yang telah lama dinanti. Ini bukan hanya tentang tunjangan, tapi tentang pengakuan terhadap peran vital dosen dalam membentuk generasi unggul dan mendorong inovasi nasional,” tegas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria baru-baru ini.

Perpres yang berlaku surut sejak 1 Januari 2025 ini, menurut Hetifah, merupakan hasil dari dorongan aspirasi yang kuat dari komunitas akademik dan menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan bertindak. Namun, ia menekankan bahwa tindak lanjut administratif menjadi hal yang krusial untuk memastikan manfaat ini benar-benar sampai ke tangan para dosen.

“Saya mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri sebagai regulasi pelaksana, sebagaimana amanat Pasal 12 Perpres. Jangan ada penundaan. Para dosen telah menunggu cukup lama,” lanjut politisi dari Partai Golkar itu.

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.

“Ke depan, Komisi X DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pencairan dilakukan dengan adil, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada kendala birokratis yang menghambat pencairan, baik di pusat maupun di perguruan tinggi,” ujar Hetifah.

Sebagai mitra strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari visi besar reformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Investasi pada dosen adalah investasi pada masa depan bangsa. Sudah saatnya negara memberi insentif nyata kepada mereka yang bekerja di lini depan mencetak SDM unggul dan berdaya saing global,” tutup Hetifah. •rnm/aha

EMedia DPR RI