Rinto Ingatkan Pemberian Amnesti Harus Sesuai Kriteria Pemerintah Pusat
- April 11, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Padang – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pemberian amnesti kepada warga binaan (narapidana) di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Ia mengingatkan agar proses pemberian amnesti benar-benar mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Terkait hal lain yang menarik, yakni pemberian amnesti di Provinsi Sumatera Barat, di mana ada sekitar 125 warga binaan yang akan menerima amnesti dari pemerintah pusat,” ujar Rinto kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/4/2025).
Rinto menegaskan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam mengusulkan nama-nama penerima amnesti. Ia meminta agar pemberian amnesti tidak dilakukan secara sembarangan.
“Saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran Lapas agar proses pemberian amnesti benar-benar mengikuti kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah ini menambahkan bahwa pemberian amnesti bukan sekadar bentuk pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ia berharap warga binaan yang mendapatkan amnesti dapat kembali menjadi warga negara yang produktif dan bermanfaat.
“Jangan sampai dipaksakan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria. Kita ingin mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat, menjadi warga yang baik, dan turut membangun bangsa serta negara,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Rinto menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemberian amnesti di berbagai daerah. Ia menekankan pentingnya monitoring agar tidak ada mantan narapidana yang kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Ini akan menjadi perhatian khusus kami. Jangan sampai setelah keluar dari Lapas, mereka justru kembali melakukan tindakan yang merugikan negara,” tutupnya. •aas/aha