19 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Legislator Dorong Peningkatan Fasilitas dan Akses Pendidikan Inklusif di Sulsel

  • April 11, 2025
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro saat meninjau SLB Negeri 1 Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi X pada Kamis (10/4/2025). Foto : Tasya/Andri.
Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro saat meninjau SLB Negeri 1 Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi X pada Kamis (10/4/2025). Foto : Tasya/Andri.


PARLEMENTARIA, Makassar
 – Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti kebutuhan mendesak akan perbaikan fasilitas fisik di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Makassar, termasuk jalur akses untuk kursi roda dan sarana olahraga yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kondisi lingkungan sekolah yang rawan banjir saat musim hujan.

Hal ini diungkap Agung usai meninjau SLB Negeri 1 Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi X pada Kamis (10/4/2025). SLB Negeri 1 Makassar merupakan SLB terbesar di Sulawesi Selatan dengan jumlah siswa terbanyak di seluruh Indonesia. Sekolah ini memiliki lima kelas yang membagi anak berdasarkan kebutuhannya, seperti Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, dan kebutuhan khusus lainnya.

“Kami melihat banyak sekali perlu dukungan, sentuhan-sentuhan untuk anak-anak didik kita yang berkebutuhan khusus. Secara fisik kami lihat bangunan ini masih banyak yang perlu ada perhatian seperti sarana perasaan olahraga bagi kepentingan anak-anak kita, juga jalur bagi disabilitas, kursi roda yang memang awalnya dirintis di tengah-tengah sawah, tapi sekarang ini kondisinya cukup memprihatinkan,” jelas Agung.

Dalam kunjungan tersebut, Anggota Dapil Jateng IX juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah reguler setelah menyelesaikan jenjang pendidikan khusus. Ia mendorong dibuatnya kajian terhadap regulasi yang memungkinkan integrasi ABK ke dalam sistem pendidikan umum.

“Anak-anak yang berkebutuhan khusus ini pun ketika mereka sudah melewati jenjang tahapan pendidikan khusus, mereka punya hak untuk ikut dalam sekolah reguler, sehingga perlu kiranya untuk dikaji bagaimana aturan dan regulasinya agar anak-anak berkebutuhan khusus ini pun juga mendapatkan kesempatan yang sama, peluang yang sama untuk maju kemudian sukses menjadi generasi penerus bangsa,” tegas Agung.

Agung juga mengimbau kepada jajaran pendidikan SLB, Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan edukasi tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada orang tua. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak berkebutuhan khusus mengingat aktivitas di lingkungan keluarga lebih banyak dilakukan di rumah dibanding di luar rumah.

“Orang tua, ayah dan ibu perlu disupport agar mereka memaksimalkan, memberi semangat kepada anak-anak. Orang tua dan khususnya ibu ini perlu juga dididik bagaimana mengatasi hambatan-hambatan tubuh kembang sehingga mereka tumbuh menjadi anak-anak yang sehat, kemudian mereka punya prestasi,” pinta Agung.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pendidikan inklusif, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal ketersediaan fasilitas dan tenaga pendidik yang kompeten. •nap/aha

EMedia DPR RI