19 April 2025
Politik dan Keamanan

Komisi XIII Dorong Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

  • April 11, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Perwakilan Komnas HAM di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025). Foto : Ubaid/Andri.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Perwakilan Komnas HAM di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025). Foto : Ubaid/Andri.


PARLEMENTARIA, Banda Aceh
 — Komisi XIII DPR RI berkomitmen nyata dalam mendorong penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, khususnya di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Perwakilan Komnas HAM di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).

Dalam kunjungan kerja tersebut, salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah belum terealisasinya kompensasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Komisi XIII DPR RI menilai bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bagian penting dalam upaya penegakan HAM dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari sinergi antara DPR RI dan Komnas HAM dalam mendengar langsung aspirasi masyarakat. “Kunjungan kerja ini merupakan komitmen kami bersama Komnas HAM untuk hadir di tengah masyarakat dalam rangka penegakan HAM di Indonesia. Kami telah menerima berbagai informasi dan masukan, termasuk sejumlah persoalan yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh negara,” ujar Sugiat.

Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, Samsul Bahri Tiyong, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak serius dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh, terutama menyangkut hak-hak para korban.

“Sebagai wakil rakyat dari Aceh, saya mendorong pemerintah pusat untuk serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Aceh. Kompensasi bagi korban bukan hanya soal materi, tapi bentuk pengakuan dan pemulihan martabat mereka. Ini adalah bagian dari proses rekonsiliasi yang seharusnya menjadi prioritas,” tegas Tiyong.

Komisi XIII DPR RI berharap agar pertemuan dan masukan dari masyarakat Aceh ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi lembaga-lembaga negara dalam mengambil langkah konkret penyelesaian kasus HAM, sekaligus mendorong keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut. •uf/aha

EMedia DPR RI