19 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien Harus Ditindak Tegas!

  • April 11, 2025
  • 0

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina. Foto : Dok/Andri.
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus ini tidak bisa lagi dikatakan sebagai ulah oknum namun juga melibatkan peran berbagai stakeholder.

“Ini bukan hanya ulah oknum tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, security, keamanan. Karena ketika orang tua dalam kondisi kritis kita kan berharap dengan dokter, kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui. Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orang tua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” kata Arzeti Bilbina dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (10/4/2025).

Ia menilai kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter ini sangat mengerikan dan kasusnya harus segera diselesaikan, karena menurutnya hal tersebut merupakan permasalahan yang sangat menakutkan di tengah harapan besar masyarakat akan perlindungan dari dokter.

Diketahui pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara akibat kejadian tersebut. Arzeti pun menuntut pertanggungjawaban RSHS Bandung.

“Dan Rumah Sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arzeti menyinggung peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter. Ia meminta IDI tak hanya mengutuk tapi juga membuat mekanisme pengawasan etik yang lebih tegas.

“Termasuk menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual,” sebut Arzeti.

Arzeti meminta pengusutan kasus dilakukan secara mendetail dan komprehensif. “Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” ungkapnya.

Dikutip dari berbagai pemberitaan, pihak kepolisian telah menyebut adanya dugaan pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang lainnya. Polisi mengatakan, dua korban tersebut merupakan pasien.

“Penegak hukum harus memastikan semua pelanggaran yang dilakukan pelaku dapat terkuak. Ini demi keadilan bagi para korban,” tambah Arzeti. •gal/aha

EMedia DPR RI