19 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Desakan Evaluasi Pendidikan Kedokteran, Pasca Kasus Kekerasan Seksual

  • April 11, 2025
  • 0

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : Dok/Andri.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan program pendidikan kedokteran, termasuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Puan menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi dunia medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan pendidikan kedokteran.

“Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Puan menegaskan pentingnya negara hadir untuk melindungi korban. Ia menekankan bahwa perlindungan dan pendampingan psikologis serta hukum bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama.

“Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” ujar Puan.

Menurut Puan, tragedi ini harus menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan profesi kedokteran, agar tidak hanya fokus pada aspek teknis semata. Ia menyerukan pembenahan sistem secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” tegasnya.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Puan memastikan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan untuk mengevaluasi sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan rumah sakit pendidikan.

“Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama untuk perempuan dan anak-anak,” pungkasnya. •ssb/aha

EMedia DPR RI