19 April 2025
Industri dan Pembangunan

Legislator Suarakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Maret 21, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025). Foto: Jaka/vel.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025). Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Dalam interupsinya, Rahayu Saraswati mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring (online scamming) dari Myawaddy, Myanmar.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), atas keberhasilan ini,” ujar Rahayu Saraswati di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Meski demikian, ia juga menyoroti rencana pemerintah untuk membuka kembali pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi. Mengingat berbagai permasalahan yang pernah dihadapi pekerja migran di kawasan tersebut, Rahayu Saraswati menegaskan pentingnya strategi mitigasi risiko dan langkah-langkah konkret guna memastikan perlindungan serta kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

“Kami berharap pemerintah mewajibkan standarisasi kontrak kerja berbasis G2G atau bilateral dengan klausul perlindungan tenaga kerja, termasuk batas jam kerja, upah minimum, hak libur, dan jaminan kesehatan,” lanjutnya.

Selain itu, Rahayu Saraswati mendorong negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar sistem kafala direformasi, sehingga pekerja migran Indonesia memiliki hak berpindah kerja. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme cepat dan terpadu dalam menangani kasus pelanggaran kontrak, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja migran, termasuk penyediaan hotline darurat yang mudah diakses.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan agar disepakati standar biaya yang mencakup pelatihan dan penempatan pekerja migran, serta mendorong subsidi dari pemerintah untuk mengurangi beban finansial PMI. “Terakhir, diperlukan digitalisasi database PMI yang terpadu agar kita dapat melakukan pemantauan dengan lebih baik,” tutupnya. •we/aha

EMedia DPR RI