Komisi VII Tekankan Kolaborasi Multisektor untuk Perkuat Ekonomi Kreatif
- Maret 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Sarawati, ini membahas Grand Design Pembangunan Ekonomi Kreatif untuk periode mendatang.
Menteri Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif saat ini akan berakhir pada Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (RINDEKRAF) 2018-2025. Sebagai kelanjutannya, pemerintah merancang pembaruan grand design dengan pendekatan ekosistem dan rantai nilai ekonomi kreatif yang akan berlaku hingga 2045. Dokumen ini akan dievaluasi setiap lima tahun berdasarkan periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam rancangan RPJMN 2025-2029, sektor ekonomi kreatif ditargetkan berkontribusi 8,0–8,4% terhadap PDB nasional, serta meningkatkan ekspor ekonomi kreatif sebesar 6%. RPJM juga berupaya meningkatkan investasi ekonomi kreatif sebesar 7,0–8,0%, menyerap tenaga kerja hingga 27,66 juta orang. Selain itu, Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2025-2045 mencakup delapan program unggulan: Ekraf Kaya, Ekraf Data, Pasar Ekraf, Sinergi Ekraf, Talenta Ekraf, Sentra Ekraf, Dana Ekraf, dan Ekraf Bijak.
Masukan DPR
Komisi VII DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat Grand Design Pembangunan Ekonomi Kreatif. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya pelibatan komunitas dan generasi muda dalam penyusunannya. Selain itu, Komisi VII menekankan bahwa dokumen tersebut harus mencakup arah kebijakan, sasaran, strategi, target, program, serta tahapan implementasi yang jelas.
Komisi VII juga mendorong koordinasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pengusaha ekonomi kreatif serta mendukung pengembangan usaha mereka.
Selain itu, Komisi VII menyoroti pentingnya memperluas pasar bagi pelaku ekonomi kreatif melalui peningkatan kapasitas produksi, pelatihan, perlindungan usaha, serta keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. DPR juga mendorong peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, media, komunitas, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan lembaga keuangan.
Salah satu rekomendasi utama adalah usulan pembentukan Dana Abadi untuk membiayai pelatihan bagi pengusaha ekonomi kreatif. DPR RI juga meminta koordinasi dengan lembaga keuangan guna mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahayu Sarawati.
Dengan berbagai rekomendasi ini, diharapkan Grand Design Ekonomi Kreatif yang baru dapat menjadi peta jalan yang komprehensif dan inklusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia dalam dua dekade mendatang. •ssb/aha