Ketut Kariyasa Harap Masukan Pakar Dapat Sempurnakan RUU Statistika di Tingkat DIM
- Maret 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengapresiasi masukan yang disampaikan Direktur Politeknik Statistika (STIS), Rudi Rusdiah (Ketua Asosiasi Big Data & AI), dan Titin Siswantining (Guru Besar Fakultas MIPA UI/Sekretaris Forum Perguruan Tinggi Statistik Indonesia (FORSTAT) terkait penyusunan RUU tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Ia berharap, para pakar dapat turut membantu dalam menyempurnakan RUU Statistika hingga tingkat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih karena telah memberikan masukan untuk perubahan Undang-Undang No. 16 tahun 1997 yang sudah berumur hampir 20 tahun tentang BPS. BPS ini adalah fundamental yang sangat penting sekali. Untuk masa depan bangsa dan negara. Sehingga ke depan ini, kita ingin karena undang-undang ini adalah inisiatif DPR, kita menginginkan agar aspirasi masyarakat itu dimaksimalkan,” ujar I Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025)
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan yang baik di sektor ekonomi tidak lepas dari sumber data yang jelas, seperti dari data statistik sehingga berbagai permasalahan seperti inflasi, indeks harga yang sedang terpuruk maupun tingginya pengangguran dapat diatasi.
“Dan itu semua dasarnya itu ketika mengambil kebijakan dari pemerintah, baik dari pusat sampai ke daerah itu adalah data yang bersumber dari statistik,” imbuhnya
Adapun terkait BPS, ia menilai bahwa sebagai satu satunya Lembaga negara yang berbentuk badan, menurutnya BPS memerlukan kontrol seperti dari segi struktur organisasi.
“Sebagai contoh, ini kan sekarang lagi perbincangan. Nilai kemiskinan kita, masyarakat internasional itu mengatakan kita sudah di angka satu jutaan, tapi BPS mengatakan angka lima ratus, sehingga angka kemiskinan kita itu jadi rendah. Tentunya untuk memberikan kontrol, agar apa yang kevalidan daripada data statistik ini dari kelembagaan, kontrolnya, maupun koreksinya ini harus nanti kami menerima masukan,” jelas politisi Fraksi PDIP ini.
“Nantinya mungkin akan diimplementasikan dalam pasal-pasal posisional statistik ini, ketika nanti untuk memvalidkan data daripada BPS ini. Ini sangat penting sekali artinya, karena hampir semua kebijakan, semua hal-hal menyangkut anggaran dan sebagainya itu berdasarkan data statistik,” tambah I Ketut
Adapun terkait pelindungan data pribadi, ia menilai hal ini cukup penting untuk menjadi perhatian bersama. Pasalnya, data pribadi yang tersebar tidak jarang disalahgunakan. baik itu digunakan untuk eksploitasi demi kepentingan ekonomi, kepentingan politik, ataupun kepentingan lainnya. terlebih hingga saat ini belum ada jaminan bagaimana perlindungan terhadap data pribadi itu dilakukan.
“Tentunya ke depan ini kita menyusun undang-undang ini agar ketika diundangkan, itu perlindungan data pribadi itu betul-betul dapat melindungi, karena itu menyangkut juga masa depan bangsa dan ketahanan bangsa itu sendiri,” tutup legislator dapil Bali ini. •hal/rdn