19 April 2025
Politik dan Keamanan

Habib Syarief Sepakat Hukum Pidana Masuk dalam RUU Koperasi

  • Maret 20, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad dalam rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto : Geraldi/Andri.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad dalam rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto : Geraldi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad menyepakati adanya usulan mengenai hukum pidana agar diterapkan dalam Rancangan Undang Undang Tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar jangan sampai koperasi di Indonesia kecolongan seperti halnya yang terjadi dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp106 triliun yang dilakukan Henry Surya di koperasi Indo Surya.

“Henry Surya dijadi hukuman 18 tahun dan denda Rp15 miliar. Ini menyangkut 23 ribu korban.  24 Januari tingkat pertama bebas, alasannya karena kooperasi kasus perdata. Dipertegas (di) undang-undang Perkooperasian tidak ada sanksi pidana, jadi dibebaskan.  16 Mei 2023, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dan membatalkan Vonis PN Jakarta,” ujarnya dalam rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025)

Maka dari itu, ia mengungkapkan bahwa yang menjadi sorotan dalam kasus itu yakni dalam aturan perkoperasian yang berlaku, koperasi hanya mengawasi dirinya sendiri. “Ini yang nampaknya perlu kita perhatikan lebih jauh,” imbuhnya

Meski demikian, ia pun menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Sebab, menurutnya, apabila sanksi pidana terlalu mudah untuk dijatuhkan, hal itu pun dapat merugikan sektor koperasi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Itu yang saya kutip dari Profesor Angkasa. Dari Prof. Rena, hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan dalam regulasi administratif. Seharusnya pidana hanya digunakan untuk menegakkan aturan yang benar-benar penting dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika dilanggar,” jelas politisi Fraksi PKB ini

“Malaysia, misalnya pasal 10A ayat 2 dan 10B ayat 3, mengatur tentang izin dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun.  Dan ini pun belum pernah dipraktikkan di Malaysia. Pasal 13 terkait kerahasiaan data, mengatur sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun,” terang Habib. •hal/rdn

EMedia DPR RI