17 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Gelar Rapat Panja RUU Sisdiknas, Hetifah: Regulasi Harus Adaptif dan Inklusif

  • Maret 20, 2025
  • 0

Ketua Panja, Hetifah Sjaifudian. Foto : tari/Andri.
Ketua Panja, Hetifah Sjaifudian. Foto : tari/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus bergerak maju dalam penyusunannya. Ketua Panja, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan demi menghasilkan regulasi yang mampu menjawab beragam tantangan pendidikan di masa depan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Panja RUU Sisdiknas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah rektor perguruan tinggi terkemuka, yakni Rektor Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

Dalam pertemuan itu, Hetifah menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mampu mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Kami ingin memastikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas SDM. Regulasi yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pendidikan, baik di jalur formal, nonformal, maupun informal,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah perlunya integrasi regulasi pendidikan dalam satu kerangka hukum yang harmonis. Hetifah menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa undang-undang yang mengatur pendidikan, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren, yang terkadang menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

“Oleh karena itu, revisi ini diharapkan mampu menyelaraskan aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Peningkatan Akses Pendidikan

Selain penyelarasan regulasi, peningkatan kualitas dan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat turut menjadi perhatian serius dalam rapat. Hetifah mengungkapkan bahwa penguatan skema pembiayaan pendidikan dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai menjadi bagian penting dari pembahasan revisi UU Sisdiknas.

“Kami harus memastikan bahwa pendidikan tidak hanya dapat diakses oleh segelintir kalangan. Tidak boleh ada elitisasi dalam dunia pendidikan. Semua anak bangsa, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” tegasnya.

Pembagian kewenangan antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama dalam pengelolaan sekolah dan perguruan tinggi berbasis keagamaan juga menjadi topik diskusi krusial.

“Perlu diperjelas dalam revisi UU Sisdiknas untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan bahwa pendidikan keagamaan tetap mempertahankan karakteristik khasnya. Panja juga membahas upaya integrasi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisionalnya,” ungkap Hetifah.

Inovasi dan Reformasi Anggaran

Dalam konteks inovasi, Panja menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan. Artificial intelligence (AI) dan digitalisasi pembelajaran menjadi fokus utama dalam agenda reformasi pendidikan.

Selain itu, peningkatan standar profesi pendidik, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, juga menjadi isu yang tak luput dari pembahasan. Reformasi anggaran pendidikan pun menjadi perhatian penting, di mana Panja menyoroti perlunya memastikan bahwa mandatory spending 20 persen dari APBN/APBD benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus berupaya menyusun regulasi yang dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan dunia pendidikan. Menurutnya, masukan dari para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan lainnya memiliki peran yang sangat krusial dalam proses penyusunan regulasi ini.

“Reformasi pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa. Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita susun benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi mendatang dan membawa Indonesia menjadi negara dengan SDM unggul,” pungkas Hetifah. •rnm/aha

EMedia DPR RI