19 April 2025
Politik dan Keamanan

Daniel Johan Usulkan Sejumlah Poin dalam RUU Koperasi

  • Maret 20, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan. Foto : Dok/Andri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengusulkan sejumlah poin untuk menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu usulannya adalah penghapusan pajak atas bunga simpanan anggota koperasi. Menurutnya, kebijakan ini dapat membuat koperasi semakin menarik bagi masyarakat.

“Karena yang saya paham, reksa dana saja, yang besar begitu, tidak dikenakan pajak bunga. Jadi salah satu usulan konkret adalah bagaimana koperasi semakin menarik,” ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, ia juga mengusulkan agar kredit union dimasukkan sebagai salah satu bentuk usaha koperasi.”Di dapil saya, khususnya di se-Kalimantan, kredit union sangat kuat. Usulannya adalah ada penambahan salah satunya kredit union,” ungkap politikus Fraksi PKB itu.

Daniel menjelaskan bahwa saat ini kredit union tidak termasuk dalam kategori bentuk koperasi, melainkan dianggap bagian dari koperasi simpan pinjam. Padahal, spektrum kredit union lebih luas daripada sekadar koperasi simpan pinjam.

“Karena kredit union juga melakukan pendidikan, pemberdayaan, dan memastikan keberjalanan usaha anggotanya, sehingga sangat baik. Kredit union merupakan salah satu bentuk koperasi yang berhasil di Indonesia,” jelasnya.

Untuk semakin memperkuat manfaat koperasi, Daniel menilai akan lebih baik jika kredit union diakui sebagai salah satu bentuk koperasi secara resmi.

“Selama ini ada lima bentuk koperasi, seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa. Usulannya adalah ada penambahan salah satunya kredit union,” kata Daniel.

“Apalagi, karena keberhasilannya, di beberapa negara bahkan sudah ada undang-undang khusus kredit union. Nah, kalau kita, cukup memasukkannya menjadi bagian dari koperasi,” imbuh legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu. •hal/aha

EMedia DPR RI