20 March 2025
Politik dan Keamanan

RUU P2MI Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Migran Perempuan hingga Pemenhan Hak Dasar

  • Maret 19, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi DPR RI Gamal, saat menyerahkan pandangan fraksinya pada Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Gamal, saat menyerahkan pandangan fraksinya pada Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi DPR RI Gamal mengungkapkan bahwa Fraksi PKS mendukung  Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia (RUU P2MI) untuk dibahas di tingkat lebih lanjut. Menurutnya,  penyusunan RUU tersebut menjadi penting untuk dilakukan.

“(Sebab UU yang ada saat ini) dinilai masih belum mampu mengatasi permasalahan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam perlindungan pekerjaan migran Indonesia,” ujarnya Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, sejumlah catatan disampaikan olehnya. Catatan tersebut, yakni, pertama, rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia harus memperkuat perlindungan kepada pekerjaan migran Indonesia termasuk pekerjaan migran perempuan.

“Agar terbebas dari tindak pidana perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” katanya

Kedua, ia mengungkapkan bahwa Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya usulan terkait jaminan pemenuhan hak pekerjaan migran Indonesia dalam melaksanakan ibadah pada Pasal 15 juga rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia.

Ketiga, ia mengatakan bahwa fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia harus mampu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan dan pembinaan calon pekerjaan migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke negara tujuan pekerja.

Keempat, ia mengungkapkan bahwa Fraksi PKS mendukung perluasan ruang lingkup dari pekerja migran Indonesia, yakni termasuk awak kapal niaga, awak kapal perikanan, pekerja dengan pekerjaan tertentu, pekerja musiman, dan pekerja lintas antar perbatasan negara dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia.

Kelima, ia mengungkapkan bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU P2MI ini disusun dalam rangka peningkatan daya tawar pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak pekerjaan migran Indonesia seperti hak-hak dasar pekerja, keamanan kerja, standarisasi gaji, dan negosiasi kenaikan upah, jaminan sosial, dan repatriasi yang aman.

“Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia harus mampu mendorong peningkatan dan penguatan dalam merumuskan perjanjian kerja sama bilateral baik G2G, B2B, termasuk perumusan perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan utama dari pelaut migran,” jelasnya.

Keenam, ia berharap hadirnya aturan agar dapat dibentuknya kantor pelayanan pekerjaan migran Indonesia pada negara tertentu dalam pasal 22 Rancangan Undang-Undang P2MI dapat meningkatkan pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta pelakuan tanpa diskriminasi kepada calon pekerjaan migran Indonesia atau pekerjaan migran Indonesia pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

“Termasuk mekanisme penyelesaian permasalahan pekerjaan migran Indonesia,” imbuhnya

Ketujuh, mewakili Fraksi PKS, ia mendukung penegasan pengaturan mengenai biaya penempatan yang tidak dibebankan kepada calon pekerjaan migran Indonesia dan pekerjaan migran Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia.

Delapan, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya aturan terkait pengampunan terhadap pekerjaan migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 8A Ayat 1 dan 2 Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerjaan migran Indonesia.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa hal tersebut sebagai wujud perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri yang berstatus pekerjaan migran undocumented, pekerjaan migran non-prosedural maupun pekerjaan migran Indonesia yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang,” jelas Gamal

Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa sistem informasi perlindungan pekerjaan migran Indonesia yang akan diberlakukan sebagai persyaratan calon pekerjaan migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri pada Pasal 5F Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia harus dipastikan sistem tersebut siap dan tidak bermasalah sehingga tidak menghambat keberangkatan calon pekerjaan migran Indonesia.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia harus lebih melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat terutama dari pekerjaan migran Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri,” pungkasnya. •hal/rdn

EMedia DPR RI