19 March 2025
Politik dan Keamanan

Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

  • Maret 19, 2025
  • 0

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Jaka/vel.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan tentang klausul batas usia pensiun yang tertuang dalam Pasal 53 Revisi UU TNI yang mengubah batas usia pensiun. Sementara dalam RUU TNI berdasarkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

“Rinciannya yakni sebagai berikut: Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Kemudian, Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua). Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, TB Hasanuddin menjelaskan batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Tak kalah penting, Kang TB sapaan akrabnya, mengatakan bahwa yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam Pemerintah. •pun/aha

EMedia DPR RI