Revisi UU P2MI Momentum Tepat Perbaiki Ketenagakerjaan dan Perlindungan bagi PMI
- Maret 19, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembacaan pendapat fraksi terkait penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam pendapatnya, Saleh Partaonan Daulay mengawali dengan menjelaskan bahwa pekerja migran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan menerima upah. Fenomena ini menjadi pilihan banyak anak bangsa, yang mencari lapangan pekerjaan yang lebih luas dan gaji yang lebih tinggi di luar negeri, mengingat keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
“Pekerja migran Indonesia sangat berperan penting dalam perekonomian negara, baik melalui remitansi yang mereka kirimkan maupun kontribusi mereka dalam berbagai sektor ekonomi. Namun, mereka seringkali menghadapi berbagai masalah serius, seperti kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, sudah saatnya kita memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Angka pekerja migran Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 296.970 orang, yang meningkat 8,40% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 273.965 orang. Namun, meskipun jumlah pekerja migran terus meningkat, mereka seringkali menghadapi berbagai risiko seperti kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, pelecehan seksual, dan kondisi kerja yang buruk. Hal ini menjadikan perlindungan terhadap pekerja migran sangat penting.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai bahwa revisi undang-undang tentang perlindungan pekerja migran ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperbaiki ketenagakerjaan dan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.
“Penting bagi negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan amanat konstitusi kita,” tegas Ketua Komisi VII DPR RI ini
Ia menambahkan Dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 1 serta 2 UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan yang adil. Negara harus hadir melindungi pekerja migran di manapun mereka berada. Fraksi PAN juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang sangat berperan dalam perekonomian negara, dengan mengirimkan remitansi yang mendukung cadangan devisa dan kesejahteraan keluarga mereka.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa kita. Tanpa kontribusi mereka, perekonomian negara kita bisa lebih terpuruk. Mereka harus mendapatkan hak dan perlindungan yang adil,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PAN memberikan beberapa catatan terkait RUU ini, antara lain; Pengembangan Sistem Perlindungan Terpadu Berbasis Teknologi. Fraksi PAN mendorong agar dibangun sistem perlindungan terpadu berbasis teknologi yang mencakup pendaftaran digital, pemantauan real-time terhadap kondisi kerja, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses oleh pekerja migran.
Kedua, tentang Penguatan Peran Kantor Perwakilan Indonesia. Fraksi PAN mengusulkan agar peran kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk Kedutaan dan Konsulat, diperkuat dengan sumber daya yang memadai guna mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ketiga, mengenai Penguatan Perlindungan Komprehensif. Perlindungan pekerja migran harus diperkuat melalui skema yang mencakup tiga fase utama: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Hal ini bertujuan memastikan kesejahteraan dan keamanan pekerja migran di setiap tahapan migrasi kerja mereka.
Keempat, tentang Reformasi Agen Penyalur Tenaga Kerja, Fraksi PAN mendesak agar pemerintah memperketat regulasi terhadap agen penyalur tenaga kerja, memastikan mereka bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja migran, serta memberikan sanksi tegas bagi agen yang melanggar aturan.
Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang disampaikan, F-PAN menyatakan menerima penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan mendukung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan langkah ini, Fraksi PAN berharap perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat lebih terjamin, memberikan keadilan, kesejahteraan, dan martabat yang layak bagi seluruh pekerja migran Indonesia, baik sebelum, selama, maupun setelah mereka bekerja di luar negeri,” tutupnya. •rnm/rdn